Tegalsari, 19 Juni 2025 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalsari menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bagi ketua majelis taklim yang berada di bawah naungan Muslimat NU Ranting Karangmulyo. Kegiatan ini dilaksanakan di rumah salah satu anggota Muslimat Ranting Karangmulyo dan dihadiri oleh pengurus Muslimat NU Ranting karangmulyo serta 19 ketua majelis taklim dari wilayah Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari.
Penyuluhan ini menghadirkan tiga narasumber penyuluh agama Islam dari KUA Kecamatan Tegalsari, yaitu Mohamad To'ib, Sidiq, dan Lailia Nur Hamidah. Ketiganya menyampaikan tentang sistematika pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.
Lailia Nur Hamidah menjelaskan pentingnya keberadaan SKT bagi majelis taklim. "Surat Keterangan Terdaftar ini fungsinya untuk melegalkan majelis taklim yang ada di wilayah Banyuwangi. Jika majelis taklim panjenengan sudah ber-SKT, tandanya majelis taklim jenengan sudah diakui oleh Kemenag," ujarnya.
Proses pengajuan SKT juga cukup mudah. Semua berbasis online dan akan difasilitasi oleh pihak KUA. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan ketua dan pengurus majelis taklim yang antusias mengikuti dan siap mengajukan majelis taklimnya sesuai prosedur.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan majelis taklim di wilayah Desa Karangmulyo dapat lebih terorganisir dan terlegalkan, sehingga dapat menjalankan aktivitas dakwah islam di masyarakat dengan lebih efektif dan efisien.