Tegalsari, [10 Juni 2025] - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalsari melaksanakan ikrar wakaf 8 bidang tanah untuk dua yayasan, yaitu Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Timur dan Yayasan Enterpreneur Darussalam Blokagung. Ikrar wakaf ini dipimpin oleh H. Khoirud Dawam selaku kepala KUA Kecamatan Tegalsari dan dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk wakif, nadzir, dan saksi.
Dr. H. Ahmad Munib Syafaat dan Nur Mu'alina bertindak sebagai nadzir dalam ikrar wakaf ini. Sementara itu, para wakif yang menyerahkan tanah wakaf adalah Dr. H. Ahmad Munib Syafaat, Muhammad Muafiq, dan Ibu Nyai Hj. Nuroniyah.
Dalam sambutannya, H. Khoirud Dawam menyampaikan bahwa dengan diikrarkannya wakaf ini, tanah tersebut akan membawa keberkahan dan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
"Dengan telah diikrarkan wakaf ini, maka tanah tersebut akan membawa keberkahan karena manfaatnya akan terus berlanjut hingga setelah kita meninggal," ujarnya.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini berlangsung di Pondok Pesantren Darussalam Timur, Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Acara ini dihadiri oleh 6 orang yang terdiri dari 3 wakif, 2 nadzir, dan Kepala KUA, serta 1 orang saksi lainnya, yang menyaksikan proses ikrar wakaf dengan khidmat.
Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.