BRUS di SMPN 2 BANGOREJO


 

KUA GELAR PENYULUHAN REMAJA DI SMPN 2 BANGOREJO MELALUI PROGRAM BRUS

Bangorejo, 15 Juli 2025 – Dalam rangka program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), SMP Negeri 2 Bangorejo  bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangorejo mengadakan kegiatan penyuluhan bagi para siswa pada hari Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 160 siswa dengan tema “Menjadi Remaja Cerdas, Berakhlak, dan Siap Menghadapi Tantangan Zaman.”

Penyuluhan dibuka langsung oleh Kepala SMPN 2 Bangorejo, Ibu Hj. Pristianingsih, M.Pd., yang menyampaikan pentingnya pembinaan karakter remaja sejak dini. “Kami menyambut baik keterlibatan KUA dalam mendampingi siswa kami agar tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga kuat secara moral dan spiritual,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan penyuluh agama Islam dari KUA Kecamatan  Bangorejo, yaitu Bapak Ustaz Abdul Halim, S.Ag., yang membawakan materi berjudul “Akhlak Remaja dan Tantangan Pergaulan Zaman Sekarang.”  Adapun Pemateri kedua, Syarif Nur Hasan, S.H,I memebawakan materi ‘’ Pencegahan Perkawinan Usia Dini, Pendewasaan Perkawinan’’.

Dalam materinya, pemateri pertama menyampaikan pentingnya menjaga akhlak dalam pergaulan, menjauhi pergaulan bebas, serta memahami batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Beliau juga menekankan pentingnya membentuk visi hidup sejak usia remaja dan bagaimana Islam memberi tuntunan hidup yang membimbing manusia menuju kebaikan.

"Remaja hari ini adalah pemimpin masa depan. Jika kalian tidak mempersiapkan diri sejak sekarang dengan akhlak, ilmu, dan iman, maka akan mudah terseret arus negatif," tegas Ustaz Halim dalam penyuluhan tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang cukup interaktif. Para siswa terlihat antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar pergaulan remaja, pacaran dalam Islam, hingga bagaimana menghindari pengaruh media sosial yang negatif.

Selanjutnya Pemateri kedua menyampaikan materi dengan kesimpulan bahwan perkawinan dini mempunyai dampak seperti berikut;

**Dampak Fisik & Kesehatan

Kehamilan berisiko tinggi: Tubuh remaja belum siap secara fisik untuk hamil dan melahirkan, sehingga risiko komplikasi seperti preeklamsia, kelahiran prematur, dan kematian ibu dan bayi lebih tinggi.

Masalah kesehatan reproduksi: Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi meningkatkan risiko infeksi menular seksual (IMS).

Malnutrisi pada ibu dan anak: Remaja yang hamil lebih rentan mengalami anemia, gizi buruk, dan berdampak pada perkembangan janin.

** Dampak Psikologis

Kesiapan mental yang rendah: Anak yang menikah dini belum matang secara emosional, sehingga rentan mengalami stres, depresi, dan gangguan kecemasan.

**Kehilangan masa remaja: Remaja kehilangan kesempatan untuk menikmati masa tumbuh kembang yang sehat dan bahagia. 

**Ketergantungan pada pasangan: 

Mereka cenderung bergantung pada pasangan secara emosional dan finansial.

**Dampak SosialPutus sekolah: Pernikahan dini hampir selalu menyebabkan anak, terutama perempuan, berhenti sekolah.

**Terbatasnya pergaulan: Remaja yang menikah lebih cepat kehilangan akses terhadap teman sebaya dan lingkungan belajar yang sehat.

**Rentan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): Kurangnya kematangan emosional dapat menyebabkan konflik rumah tangga yang berujung pada KDRT.

**Dampak Ekonomi. Kemiskinan berkelanjutan: Karena pendidikan rendah, pasangan muda sulit mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga berisiko hidup dalam kemiskinan.

Beban ekonomi ganda: Mereka harus membiayai keluarga di usia muda tanpa kemampuan ekonomi yang stabil. Pernikahan dini membawa lebih banyak dampak negatif daripada manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Pendidikan, karier, dan kesiapan mental harus diprioritaskan sebelum mengambil keputusan besar seperti menikah.   

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 mendefinisikan batas usia nikah minimal: pria 19 tahun, wanita 16 tahun, setelah uji materi MK No. 22/PUU‑XV/2017, diakukan revisi melalui:

UU Nomor 16 Tahun 2019, yang menyamakan usia minimal nikah menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita. Tujuannya: mencegah pernikahan usia anak, menaikkan kualitas pernikahan, menurunkan angka kematian ibu/anak, dan menjaga hak anak atas pendidikan.

Pemerintah dalam hal ini Kemenag) tengah mendorong revisi lebih lanjut; komponen utama usulan meliputi: Penambahan bab khusus "Pelestarian Rumah Tangga" – negara tak hanya mengesahkan pernikahan, tapi juga menjaga rumah tangga agar tetap utuh melalui mediasi dan dukungan institusi seperti adanaya Bimwin bagi para Catin.(kuabango2025@gmail.com)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama