Pesanggaran, 16 Juli 2025 — Bertempat di Dusun Sumberdadi, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, telah dilaksanakan kegiatan pengarahan kepada Pengurus Yayasan Al Falah terkait permasalahan kepemilikan sertifikat tanah (SHM) atas nama almarhum yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 16 Juli 2025 mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pesanggaran, Bapak Mohamad Hasan, S.Ag, serta Penyuluh Agama Islam, Bapak Masriful Huda, S.HI.
Dalam arahannya, Bapak Mohamad Hasan menjelaskan pentingnya legalitas dan kejelasan status hukum tanah wakaf ataupun aset lembaga agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Beliau juga mendorong agar pengurus yayasan segera menempuh langkah-langkah administratif dan hukum yang sesuai dalam menyikapi status tanah tersebut.
Sementara itu, Bapak Masriful Huda menekankan pentingnya tata kelola kelembagaan keagamaan yang amanah dan akuntabel, serta peran masyarakat dalam mengawal aset umat agar tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf dan keagamaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 18 orang yang terdiri dari pengurus yayasan, anggota, serta masyarakat sekitar yang peduli terhadap kelangsungan dan kejelasan aset keagamaan di wilayah mereka.
Diharapkan dari kegiatan ini, pihak Yayasan Al Falah dapat segera menyusun langkah strategis sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar keberlangsungan lembaga tetap berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa depan.