Penyerahan 3 APAIW Desa Margomulyo

 





Penyerahan Tiga Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf oleh KUA Glenmore kepada Desa Margomulyo

Margomulyo, 17 Juli 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glenmore kembali melaksanakan tugas pelayanan wakaf dengan menyerahkan tiga Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) kepada Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan khidmat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala KUA Glenmore, H. Marjuki, S.Ag., dan didampingi oleh para Penyuluh Agama Islam KUA Glenmore. Masing-masing akta diserahkan kepada nadzir atau pengelola wakaf yang telah ditunjuk untuk mengelola tanah wakaf yang ada di wilayah Desa Margomulyo.

Dalam sambutannya, H. Marjuki menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang manfaatnya sangat luas dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya legalitas wakaf melalui dokumen resmi seperti APAIW agar pengelolaan aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Kami berharap para nadzir dapat mengelola tanah wakaf ini dengan amanah dan profesional, untuk kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat,” ujar beliau.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Glenmore dalam mendukung program Kementerian Agama RI terkait pendataan dan sertifikasi aset wakaf, sekaligus bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam penguatan fungsi sosial keagamaan wakaf.

Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi dokumentasi penyerahan akta, yang disambut antusias oleh masyarakat dan tokoh agama setempat.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama