Penyerahan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah TORA oleh KUA Glenmore di Desa Sumbergondo
Glenmore, 3 Juli 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glenmore kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan. Hari ini, KUA Glenmore melaksanakan kegiatan penyerahan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) atas empat bidang tanah hasil program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berlokasi di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Glenmore, H. Marjuki, S.Ag., dan dihadiri oleh Kepala Desa Sumbergondo selaku wakif, serta masyarakat setempat yang bertindak sebagai nadir (pengelola wakaf).
Dalam sambutannya, H. Marjuki menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan KUA dalam menjamin legalitas dan keberlanjutan aset wakaf. “Wakaf tidak hanya menjadi ibadah jariyah, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan umat jika dikelola secara tertib administrasi dan hukum. Kami berharap akta pengganti ini memperkuat status hukum tanah wakaf TORA agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Empat bidang tanah yang diserahkan akta penggantinya ini direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas keagamaan seperti musholla, madrasah, dan kegiatan sosial masyarakat lainnya. Penyerahan akta ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama lintas sektor dalam memanfaatkan tanah TORA secara produktif dan sesuai syariah.
Kepala Desa Sumbergondo, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi kepada KUA Glenmore yang telah memfasilitasi proses administrasi wakaf secara maksimal. “Ini langkah nyata yang mendukung kemajuan desa dan penguatan nilai keagamaan di tengah masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan berjalan dengan khidmat dan diakhiri dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas kelancaran proses wakaf.