Glagah, 4 Juli 2025 — Prosesi ikrar wakaf kembali dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glagah. Kali ini, ikrar wakaf dilakukan oleh Bapak Edy Budiono, warga Jalan Barong No. 110 RT. 002 RW. 003 Kelurahan Bakungan, yang mewakafkan sebidang tanah darat seluas 90 meter persegi kepada Takmir Musholla Nurul Amal, beralamat di Lingkungan Gaplek RT. 003 RW. 003 Kelurahan Bakungan.
Acara prosesi ikrar berlangsung khidmat dan lancar. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain pihak wakif (Edy Budiono), nadzir, para pengurus Takmir Musholla Nurul Amal, serta beberapa saksi yang menyaksikan langsung jalannya proses sebagai bentuk legitimasi dan komitmen bersama dalam menjaga amanah wakaf ini.
Dalam keterangannya, PPAIW KUA Kecamatan Glagah menyampaikan apresiasi kepada pihak wakif yang telah secara tulus mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. Tanah yang diwakafkan ini rencananya akan dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan Musholla Nurul Amal.
“Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Semoga wakaf ini membawa keberkahan bagi wakif dan kemaslahatan bagi masyarakat sekitar,” ujar Kepala KUA Kecamatan Glagah.
Prosesi ikrar wakaf ini menjadi bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap pengembangan fasilitas ibadah, sekaligus menghidupkan semangat wakaf produktif yang bermanfaat jangka panjang. (Joe)