Penyerahan SKT ini merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian Agama dalam menata administrasi kelembagaan keagamaan, sekaligus mendorong penguatan peran majelis taklim sebagai pusat pendidikan Islam nonformal yang hidup di tengah masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Gambiran, Ghufron Mustofa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh majelis taklim yang telah menerima SKT merupakan lembaga yang aktif mengadakan kegiatan rutin, baik setiap bulan maupun setiap selapan (35 hari). “Sebagian besar majelis taklim memiliki jadwal pengajian yang konsisten, baik di masjid, mushola, maupun di rumah-rumah warga. Kegiatan ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga denyut spiritual masyarakat,” jelas Ghufron.
Ia menambahkan, proses pengajuan SKT dilakukan secara bertahap sejak awal tahun 2025. Penyuluh Agama Islam Non-PNS, Dalilatus Sa’adah, ditunjuk sebagai koordinator lapangan untuk melakukan pendataan, verifikasi, serta pendampingan terhadap majelis taklim yang mengajukan permohonan.
“Alhamdulillah, dari proses pengajuan yang cukup panjang, hari ini 71 majelis taklim di wilayah Gambiran akhirnya resmi terdaftar. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat kita semakin sadar akan pentingnya legalitas kelembagaan,” tambahnya.
Sementara itu, Mastur dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan SKT bukan untuk mengontrol aktivitas keagamaan, melainkan sebagai bentuk pengakuan hukum yang memberikan manfaat strategis, baik dalam hal pembinaan maupun fasilitasi. “Majelis taklim yang terdaftar lebih mudah memperoleh dukungan program dari Kementerian Agama maupun dari instansi lain yang berkepentingan terhadap penguatan nilai-nilai keagamaan,” ujar Mastur.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, penyuluh agama, dan pengurus majelis taklim dalam merawat ketertiban dan harmoni kehidupan beragama. “Majelis taklim adalah pilar penting dalam menjaga moral masyarakat. Legalitas ini akan memudahkan kita semua untuk bergerak bersama,” ungkapnya.
Para pengurus majelis taklim yang hadir tampak antusias dan bersyukur atas SKT yang diterima. Salah satu pengurus, Nyai Kholifah dari Majelis Taklim Al-Mahabbah Dusun Gambiran, mengaku lega karena permohonan yang diajukan beberapa bulan lalu akhirnya mendapatkan hasil. “Kami merasa lebih percaya diri menjalankan kegiatan. Semoga dengan SKT ini, kami juga bisa mendapat pembinaan lebih rutin dari penyuluh agama,” katanya.
Acara penyerahan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan doa bersama. Dalam kesempatan itu, disampaikan pula bahwa KUA Kecamatan Gambiran akan terus membuka layanan pengajuan SKT bagi majelis taklim yang belum sempat mengurus. Pendampingan oleh penyuluh agama tetap disediakan agar proses berjalan lancar dan tepat administrasi.