Kemenag Banyuwangi Laksanakan Pembinaan Legalitas Kelembagaan Majelis Taklim di KUA Kalipuro

Banyuwangi (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H. Mastur, melaksanakan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalipuro pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kalipuro tersebut berfokus pada peningkatan pemahaman tentang pentingnya legalitas kelembagaan keagamaan, khususnya majelis taklim, agar terdaftar secara resmi dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 


Dalam penyampaiannya, H. Mastur menekankan bahwa legalitas kelembagaan merupakan instrumen penting untuk menjamin tertib administrasi, akuntabilitas, dan pengakuan hukum bagi majelis taklim. Ia juga menyoroti peran strategis penyuluh agama dalam mengoptimalkan media digital sebagai sarana penyebaran pesan dakwah dan penyuluhan keagamaan, sehingga jangkauan pembinaan dapat lebih luas, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Kepala KUA Kecamatan Kalipuro, Saiful Karim, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim kedua untuk memperkuat kinerja kelembagaan. Tim ini akan bersinergi dengan unit pelayanan yang sudah ada guna mendukung penyelenggaraan layanan rutin, sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengurus majelis taklim, lembaga keagamaan, serta aparatur KUA mengenai urgensi kepatuhan terhadap regulasi kelembagaan. Selain itu, pembinaan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan keagamaan di tingkat kecamatan, serta mendorong integrasi peran ASN dan penyuluh agama dalam menghadapi tantangan dakwah di era digital.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama