Banyuwangi (KUA CLURING) - Rabu 6 Agustus 2025 — Dalam rangka menjaga keberlangsungan aset umat, Kepala KUA Cluring, Gunawan, bersama operator SIWAK turut hadir dalam rapat koordinasi strategis yang membahas ruislag tanah wakaf terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Probowangi, khususnya di wilayah Wongsorejo. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bawah Kantor Kemenag Banyuwangi.
Rapat dibuka langsung oleh H. Chaironi Hidayat (Kepala Kemenag Banyuwangi), dan dihadiri pula oleh H. Fathur Rahman (Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf), H. Zain Ihsan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta perwakilan dari BPN Banyuwangi, Bapak Sarjono.
H. Chaironi Hidayat menegaskan pentingnya penyelamatan tanah wakaf yang terdampak PSN. “Percepatan sertifikasi wakaf bukan bentuk pelanggaran, tapi upaya jemput bola. Ini harus melibatkan semua pihak, termasuk KUA sebagai ujung tombak,” jelasnya.
H. Fathur Rahman menambahkan bahwa rapat ini menjadi bagian dari kesiapan menghadapi dampak proyek tol yang menyentuh sejumlah tanah wakaf. Ia menekankan perlunya kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap aset wakaf yang ada di tengah jalur pembangunan.
Terkait isu ruislag, H. Chaironi menjelaskan bahwa meskipun ulama Syafi’iyah tidak membolehkan tukar guling tanah wakaf, namun pendapat ulama Hanafiyah yang memperbolehkan dijadikan dasar, dan hal tersebut tidak termasuk talfiq.
H. Zain Ihsan dari BWI juga menyampaikan pentingnya membedakan antara perubahan status tanah wakaf dan perubahan peruntukannya. Ia menggarisbawahi bahwa keputusan ruislag merupakan kewenangan Kemenag, sedangkan BWI memberikan pertimbangan dari sisi kebijakan dan syariah.
Simbolisasi penyerahan 256 sertifikat wakaf juga dilakukan dalam kegiatan ini, hasil dari percepatan sertifikasi yang dilakukan pada pilot project di Bedewang dan wilayah kerja Kemenag Banyuwangi. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga legalitas dan keberlanjutan aset wakaf.
Sementara itu, Bapak Sarjono dari BPN Banyuwangi menyampaikan bahwa target sertifikasi wakaf hingga 2025 sebanyak 2.170 bidang tanah, yang membutuhkan peran aktif dari semua pihak, termasuk KUA. Ia juga menjelaskan bahwa prosedur ruislag dimulai dari pengajuan di KUA, kemudian masuk ke tim penilai, sebelum masuk dalam pertimbangan kebijakan dan hukum.
Dengan keterlibatan aktif KUA Cluring, diharapkan proses perlindungan tanah wakaf di tingkat lokal dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai aturan syariah serta regulasi negara. Ini menjadi langkah nyata bahwa KUA bukan hanya pencatat pernikahan, tetapi juga penjaga aset keumatan di tengah arus pembangunan nasional. (Hr.S)