Ikrar Wakaf untuk Masjid Sabilatussalam: Warga Wringinpitu Serahkan Tanah untuk Kemaslahatan Umat

Foto : KUA Tegaldlimo


Tegaldlimo, KUA Tegaldlimo — Suasana khidmat menyelimuti Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Tegaldlimo pada hari ini (24/09) ketika Seniyah, warga Desa Wringinpitu, secara resmi mengucapkan ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 737 meter persegi untuk kemaslahatan Masjid Sabilatussalam. Prosesi yang dipandu dan dituntun langsung oleh Kepala KUA Tegaldlimo, Bapak Lukman Hakim, S.HI., berlangsung lancar dan disaksikan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Ikrar wakaf tersebut diserahkan kepada Ketua Nadzir, Sutriyono, yang bertugas mengelola dan memelihara aset wakaf untuk kepentingan jangka panjang masjid. Acara didampingi pula oleh Penyuluh Agama Islam KUA Tegaldlimo, Wahyu Fadhli Pribadi, S.H., serta disaksikan oleh dua tokoh agama dari Desa Wringinpitu, Sugiono dan Suwarno, sebagai bukti keterbukaan dan dukungan komunitas.

Prosesi dimulai dengan pembacaan niat dan penjelasan tata cara wakaf oleh Kepala KUA Tegaldlimo, Lukman Hakim. Dalam tuntunannya, Lukman menekankan pentingnya niat yang ikhlas dan kejelasan unsur wakaf — yakni wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola), dan objek wakaf. “Wakaf bukan hanya soal menyerahkan benda; ini adalah amanah sosial dan agama. Kejelasan syarat dan niat sangat penting agar hak-hak umat terlindungi,” ujar Lukman ketika memberi arahan kepada peserta dan para saksi sebelum penandatanganan dokumen.

Setelah tuntunan, Seniyah secara resmi membaca lafaz ikrar wakaf di hadapan semua pihak. Bacaan ikrar ini kemudian dicatat dan ditandatangani oleh wakif, nadzir, serta saksi-saksi yang hadir, sebagai bagian dari proses administratif dan pembuktian hukum wakaf.

Sutriyono, selaku Ketua Nadzir, menerima wakaf dengan penuh tanggung jawab. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen nadzir untuk menjaga dan menggunakan tanah wakaf sesuai tujuan awal — yaitu kepentingan dan kemakmuran Masjid Sabilatussalam. “Kami akan mengelola tanah ini demi kepentingan jamaah dan masyarakat. Pengelolaan akan dilakukan transparan dan akuntabel agar manfaatnya berkelanjutan,” kata Sutriyono.

Pihak nadzir juga menyampaikan rencana awal: melakukan verifikasi batas tanah, mengurus legalitas tambahan jika diperlukan, dan menyusun rencana pemanfaatan yang melibatkan pengurus masjid serta tokoh masyarakat setempat.

Kehadiran Sugiono dan Suwarno sebagai tokoh agama Desa Wringinpitu memberikan legitimasi sosial terhadap prosesi ini. Keduanya menyatakan bahwa wakaf tersebut akan memperkuat fungsi Masjid Sabilatussalam sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial keagamaan. “Langkah seperti ini mempererat ikatan sosial dan menunjang kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi warga desa,” kata salah satu tokoh yang hadir.

Wakaf tanah seluas 737 meter persegi oleh Seniyah bukan hanya tindakan individu; ini merupakan kontribusi sosial yang memiliki implikasi jangka panjang. Selain menyediakan ruang fisik untuk pengembangan fasilitas masjid — seperti perluasan area shalat, ruang pendidikan, atau fasilitas sosial — wakaf juga membuka peluang pendapatan wakaf jika dikelola produktif (sesuai ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku), sehingga manfaatnya dapat terus dinikmati generasi mendatang.

Kepala KUA menambahkan bahwa KUA akan membantu memfasilitasi pencatatan administratif dan memberi bimbingan teknis mengenai hukum wakaf kepada nadzir agar pengelolaan selaras dengan aturan agama dan perundang-undangan.

Proses ikrar diakhiri dengan penandatanganan dokumen wakaf dan pencatatan formal di KUA. Selanjutnya, pihak nadzir akan melengkapi proses administrasi seperti pemetaan batas, pendaftaran ke instansi terkait bila diperlukan, serta pertemuan lanjutan dengan pengurus masjid untuk menyusun rencana pemanfaatan yang terperinci.

Ikrar wakaf hari ini memakai nuansa kebersamaan: antara niat individual Seniyah, bimbingan agama dari KUA, serta komitmen nadzir untuk menjaga amanah. Momentum ini diharapkan menjadi pemicu bagi warga lain untuk berkontribusi pada penguatan fasilitas keagamaan dan sosial di Desa Wringinpitu. Dengan catatan administrasi yang rapi dan pengelolaan yang transparan, wakaf ini berpotensi menjadi sumber manfaat jangka panjang yang membawa kemaslahatan bagi umat. (WH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama