Banyuwangi (KUA Cluring) – Rabu, 08 Oktober 2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluring kembali menggelar Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Calon Pengantin secara hybrid, bertempat di Balai Nikah KUA Cluring dan melalui Google Meet, diikuti oleh 8 pasang calon pengantin. Kegiatan ini dibuka dengan sosialisasi PMA No. 30 Tahun 2024 yang menegaskan kewajiban setiap calon pengantin mengikuti BIMWIN sebagai bekal menuju rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam arahannya, narasumber menekankan bahwa BIMWIN bukan sekadar formalitas, tetapi ikhtiar pemerintah dalam membentuk keluarga tangguh yang sadar peran dan siap menghadapi dinamika kehidupan berumah tangga. Diharapkan, dengan kewajiban BIMWIN ini, angka perceraian dapat ditekan dan calon pasangan memiliki kesiapan mental, spiritual, dan sosial yang lebih matang.
Menariknya, BIMWIN kali ini terasa istimewa dan mengharukan. Dari delapan pasangan peserta, salah satunya adalah calon pengantin yang telah berusia 70-an tahun. Meski usia sudah senja, semangatnya untuk menempuh kehidupan baru dengan cara yang diridai Allah tampak begitu kuat. Kehadirannya menjadi pelajaran berharga bagi peserta lain bahwa cinta, niat baik, dan keinginan untuk membangun keluarga sakinah tidak pernah mengenal batas usia. Pemandangan itu membuat suasana bimbingan terasa hangat dan menyentuh hati.
Pada materi pertama, Haris menyampaikan tentang pentingnya meluruskan niat menikah, bukan hanya karena cinta atau desakan usia, tetapi karena ibadah dan komitmen membangun kehidupan bersama.
“Niat yang benar akan membawa ketenangan, sedangkan niat yang salah bisa menimbulkan masalah di tengah jalan,” ujar Haris.
Ia juga menguraikan makna sakinah, mawaddah, dan rahmah, di mana sakinah berarti ketenangan batin, mawaddah adalah kasih sayang yang tumbuh dari cinta, dan rahmah merupakan kasih yang penuh empati dan pengorbanan. Misalnya, suami istri yang saling menguatkan saat kesulitan menunjukkan sakinah, sedangkan perhatian kecil dan doa merupakan wujud mawaddah dan rahmah.
Haris juga menjelaskan konsep mubadalah (kesalingan) sebagai pondasi keluarga sakinah, yaitu saling memahami peran dan tanggung jawab antara suami dan istri.
“Kalau suami dan istri bisa saling menolong dan saling menghargai, rumah tangga akan terasa ringan,” tambahnya.
Kesalingan membawa keharmonisan, namun jika diabaikan, dapat menimbulkan ketimpangan dan pertengkaran dalam hubungan.
Lebih lanjut, peserta dikenalkan pada lima pilar keluarga sakinah. Pertama, Zawaj (berpasangan), yakni memahami bahwa suami dan istri memiliki kedudukan setara dengan perbedaan yang saling melengkapi—contohnya, suami sebagai pelindung dan istri sebagai penenang. Kedua, Mitsaqan Ghalizhan (janji kokoh), menegaskan pernikahan sebagai komitmen suci di hadapan Allah yang harus dijaga dengan tanggung jawab. Ketiga, Mu’asyarah bil Ma’ruf (saling berbuat baik), seperti menghargai pendapat pasangan atau membantu pekerjaan rumah. Keempat, Musyawarah (saling terbuka), yaitu membiasakan berdialog dalam mengambil keputusan, misalnya dalam hal keuangan atau pendidikan anak. Kelima, Taradhin (saling ridha), yakni menerima kekurangan pasangan dengan lapang dada dan saling mengikhlaskan jika terjadi perbedaan.
Materi kedua disampaikan oleh Fadli, yang membahas problematika rumah tangga seperti talak dan zhihar. Dalam penjelasannya, Fadli mengingatkan peserta bahwa setiap pernikahan pasti akan menghadapi ujian, baik kecil maupun besar. Oleh karena itu, komunikasi dan kedewasaan emosional menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah tanpa harus terburu-buru mengambil keputusan berpisah.
“Talak bukan solusi pertama, tapi langkah terakhir setelah segala upaya perdamaian dilakukan,” tegasnya.
Fadli juga menjelaskan bahwa menjaga ucapan adalah bagian penting dalam hubungan suami istri, karena kata-kata yang diucapkan dalam emosi dapat berdampak besar, sebagaimana dalam kasus zhihar yang disebut dalam Al-Qur’an.
Selain itu, Fadli menekankan pentingnya pengelolaan keuangan keluarga secara bijak dan terbuka. Ia menyampaikan bahwa banyak konflik rumah tangga justru berawal dari persoalan ekonomi yang tidak dikomunikasikan dengan baik.
“Suami dan istri perlu duduk bersama untuk merencanakan kebutuhan, menabung, dan mengelola pendapatan sesuai prioritas. Keterbukaan finansial akan menumbuhkan rasa percaya dan menghindarkan prasangka,” jelasnya.
Dengan pengelolaan yang sehat, pasangan dapat membangun rumah tangga yang stabil secara ekonomi sekaligus harmonis secara emosional.
Sementara itu, materi ketiga disampaikan oleh Lailia, yang memaparkan tentang rukun nikah dan empat fase kehidupan rumah tangga, yakni romantis, realistis, kritis, dan barokah.
“Setiap rumah tangga akan melewati empat fase ini. Tantangannya adalah bagaimana pasangan bisa bertahan hingga mencapai fase barokah,” tutur Lailia.
Ia menjelaskan bahwa fase romantis biasanya terjadi di awal pernikahan saat cinta sedang menggebu; fase realistis muncul ketika pasangan mulai mengenal kekurangan satu sama lain; fase kritis menjadi masa ujian kesabaran dan komitmen; sementara fase barokah adalah puncak kedewasaan, di mana suami istri saling memahami, menerima, dan berbuat kebaikan tanpa pamrih. Realitas masyarakat menunjukkan banyak pasangan berhenti di fase kritis karena kurangnya kesiapan mental dan spiritual.
Lebih jauh, Lailia menguraikan bahwa memahami rukun dan syarat nikah bukan hanya sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk kesadaran akan tanggung jawab spiritual dan sosial dalam pernikahan. Ia menegaskan bahwa akad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan, tetapi juga ikrar suci di hadapan Allah yang mengandung konsekuensi moral. Dengan pemahaman yang benar terhadap rukun nikah—mulai dari wali, saksi, ijab qabul, hingga mahar—pasangan diharapkan dapat menjalani pernikahan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, bukan sekadar seremonial.
“Rukun ini ibarat fondasi bangunan, jika tidak kuat, rumah tangga pun mudah goyah,” ujarnya menggugah peserta.
Lailia juga menambahkan bahwa setiap fase rumah tangga memiliki makna pembelajaran tersendiri. Fase romantis melatih kasih sayang, realistis mengajarkan penerimaan, kritis menguji kesabaran, dan barokah menjadi buah dari keteguhan bersama. Ia mengingatkan peserta agar tidak mudah menyerah di tengah perjalanan.
“Rumah tangga bukan hanya tentang bahagia di awal, tapi bagaimana tetap bersama saat badai datang,” ucapnya penuh makna.
Peserta terlihat antusias dan terinspirasi dengan cara penyampaiannya yang lembut namun menggugah kesadaran.
Di akhir kegiatan, Kepala KUA Cluring, Gunawan, menyampaikan harapannya agar BIMWIN tidak hanya menjadi agenda wajib, tetapi juga ruang pembelajaran kehidupan bagi calon pengantin. “Kami berharap setelah mengikuti BIMWIN, para calon pengantin tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengamalkan nilai-nilai sakinah, mawaddah, rahmah dalam kehidupan nyata. Karena keluarga yang kuat adalah pondasi bangsa yang kokoh,” ujarnya menutup kegiatan. (Hr.S)









