Penyuluh Agama Islam KUA Glagah Lakukan Survey Majelis Taklim Nur Laili di Desa Kampunganyar

 

Glagah, 28 Oktober 2025 — Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan memperkuat legalitas kelembagaan keagamaan di masyarakat, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Glagah, Abdul Azis, melaksanakan kegiatan Survey Majelis Taklim (MT) di Majelis Taklim Nur Laili yang berlokasi di Dusun Kopencungking RT. 01 RW. 01, Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Selasa (28/10/2025) pukul 16.00 WIB.

Kegiatan survey ini berlangsung di kediaman ketua majelis taklim, Ibu Busiha, dan dihadiri oleh seluruh pengurus serta anggota majelis taklim. Suasana berjalan dengan lancar, penuh semangat, dan antusiasme dari para jamaah yang ingin menjadikan majelis mereka terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Azis menyampaikan pentingnya setiap majelis taklim memiliki legalitas yang jelas melalui pendaftaran di Kementerian Agama sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

“Pendaftaran majelis taklim ke Kementerian Agama bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk mendapatkan pembinaan resmi dan pengakuan kelembagaan yang sah,” ujar Azis.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai kelengkapan berkas administrasi yang perlu disiapkan dalam proses pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), di antaranya profil majelis taklim, susunan pengurus, jumlah anggota, serta dokumentasi kegiatan.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari seluruh anggota majelis taklim. Mereka mengaku sangat terbantu dengan pendampingan langsung dari penyuluh agama, karena kini lebih memahami pentingnya legalitas kelembagaan dan langkah-langkah untuk memperoleh SKT.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Majelis Taklim Nur Laili dapat segera terdaftar secara resmi, sehingga keberadaannya semakin kuat dan berdaya dalam mendukung kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat di Desa Kampunganyar Kecamatan Glagah. (Joe)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama