Desa Kampunganyar Jadi Percontohan Percepatan Wakaf, Ikrar Wakaf Musholla Nurul Hidayah Berjalan Khidmat

 

Glagah, 20 November 2025 — Upaya penguatan dan percepatan layanan wakaf di Kecamatan Glagah kembali menunjukkan hasil positif. Pada Kamis, 20 November 2025 pukul 13.00 WIB, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Glagah, H. Imam Muklis, S.Ag., M.H.I, memimpin langsung Prosesi Ikrar Wakaf dari wakif Lasman, warga Dusun Kopencungking RT. 01 RW. 02 Desa Kampunganyar.

Dalam ikrar tersebut, Lasman mewakafkan sebidan tanah dan bangunan Musholla seluas 116 meter persegi kepada Pengurus Takmir Musholla Nurul Hidayah, yaitu Waras, Moh. Hasan, dan Bambang Sutikno selaku nadzir. Musholla Nurul Hidayah yang berlokasi di Dusun Kopencungking RT. 01 RW. 02 Desa Kampunganyar ini akan semakin diperkuat keberadaannya melalui wakaf tersebut, untuk mendukung kemakmuran masjid dan aktivitas ibadah masyarakat sekitar.

Prosesi ikrar berlangsung lancar dan penuh kekhidmatan. Hadir pula para saksi, yakni Cahyono dan Khoirul Rohman, serta masyarakat sekitar yang turut menyaksikan momen penting tersebut. Kehadiran warga menambah suasana hangat sekaligus menjadi bukti dukungan kuat terhadap pengembangan sarana ibadah di lingkungan mereka.

PPAIW KUA Glagah, H. Imam Muklis, menyampaikan apresiasinya atas komitmen warga Kampunganyar dalam memperkuat perwakafan.

“Wakaf adalah aset umat yang harus dirawat dan dikelola dengan baik. Desa Kampunganyar patut menjadi contoh karena kesadaran masyarakatnya dalam mempercepat legalitas dan pemanfaatan wakaf, terutama untuk musholla,” ujarnya.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, Desa Kampunganyar semakin menegaskan posisinya sebagai desa percontohan dalam percepatan wakaf musholla, mengingat beberapa ikrar wakaf sebelumnya juga berasal dari wilayah yang sama. Diharapkan, langkah ini menginspirasi desa-desa lain untuk menguatkan legalitas wakaf demi kemaslahatan umat yang berkelanjutan. (Joe)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama