Banyuwangi – Dalam rangka pendataan dan pendaftaran rumah ibadah ke dalam Sistem Informasi Masjid dan Musala (SIMAS) milik Kementerian Agama Republik Indonesia, Penyuluh Agama Islam KUA Glagah, Abdul Azis, melakukan survey lokasi Musala Nurussalam yang terletak di Dusun Rejopuro RT 02 RW 02 Desa Kampunganyar Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Survey ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan kelengkapan data Musala Nurussalam sebagai syarat pendaftaran ID musala dalam aplikasi SIMAS. Pendaftaran ini menjadi langkah penting agar musala dapat memperoleh surat keterangan resmi dari Kementerian Agama, yang nantinya berguna untuk pengajuan pemasangan listrik bersubsidi dari PLN maupun akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Salah satu pengurus takmir Musala Nurussalam menyampaikan bahwa musala tersebut telah lama berdiri dan menjadi tempat ibadah masyarakat sekitar, namun belum pernah mengetahui adanya program ID musala dari Kementerian Agama. “Kami baru mengetahui pentingnya ID musala ini, dan berharap agar segera diterbitkan surat keterangan pendirian melalui SIMAS untuk keperluan pemasangan listrik PLN subsidi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Glagah, H. Imam Muklis, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Setiap rumah ibadah, baik masjid maupun musala, diimbau untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Agama agar mendapatkan ID resmi. Dengan demikian, proses pemasangan listrik baru bersubsidi dapat dilakukan setelah terbitnya surat keterangan ID Masjid atau Musala,” terang beliau.
Lebih lanjut, Imam Muklis menambahkan bahwa selain untuk keperluan pemasangan listrik bersubsidi, aplikasi SIMAS juga berfungsi sebagai basis data resmi yang menerbitkan surat rekomendasi bagi masjid dan musala yang hendak mengajukan bantuan ke pemerintah, baik pusat maupun daerah. Karena itu, beliau mengimbau kepada seluruh takmir masjid dan musala di wilayah Glagah yang belum memiliki ID agar segera berkoordinasi dengan KUA terdekat.
Dengan adanya kegiatan survey dan pendataan seperti ini, diharapkan seluruh rumah ibadah di Kecamatan Glagah dapat terdaftar resmi dalam sistem SIMAS Kemenag RI. Langkah ini tidak hanya memperkuat administrasi keagamaan, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap berbagai program pembinaan, bantuan, dan fasilitas yang mendukung kemaslahatan umat. (Joe)
.jpeg)