Amal Bakti dan Jejak Pengabdian: Negara, Ibadah, dan Kepercayaan Umat
Oleh : Syafaat
Pada usia delapan dekade pengabdiannya melalui Kementerian Agama, kembali diingatkan bahwa melayani umat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan amanat nurani. Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 tahun 2026 menjadi momentum reflektif atas perjalanan panjang negara dalam merawat kehidupan beragama, dari pengelolaan haji yang kian kompleks hingga penataan kewenangan kelembagaan seperti Peradilan Agama demi mewujudkan harmoni umat yang rukun, pelayanan yang bermartabat, dan Indonesia yang damai serta maju.
Ada saat ketika negara tidak sekadar mengatur, melainkan
juga belajar mendengar, mendengarkan gema doa yang terucap lirih di sudut tempat
ibadah, langkah-langkah kaki jamaah yang berangkat dengan harap dan pulang
dengan doa yang dipeluk dada, serta bisik sunyi umat yang ingin dilayani dengan
adil, tenang, dan bermartabat. Negara, pada saat-saat seperti itu, tidak
berdiri sebagai penguasa yang tinggi, melainkan sebagai penjaga yang setia.
Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-80 tahun 2026 datang sebagai
pengingat sunyi tentang posisi itu. Temanya, “Umat Rukun dan Sinergi,
Indonesia Damai dan Maju” terdengar
sederhana, bahkan nyaris klise. Namun justru di sanalah letak kedalamannya:
rukun dan sinergi bukan kerja sehari, melainkan ikhtiar panjang yang menuntut
kesabaran, kejujuran, dan keteladanan.
Sejak berdirinya Kementerian Agama pada 3 Januari 1946,
negara Indonesia telah menempatkan agama bukan sebagai pemanis kenegaraan,
tetapi sebagai napas yang mengalir dalam kehidupan berbangsa. Di tengah bangsa
yang baru lahir dari rahim penjajahan, agama dipelihara agar tidak berubah
menjadi bara yang membakar, melainkan cahaya yang menerangi. Negara memahami,
iman yang dikelola dengan adil akan melahirkan ketenteraman; iman yang
diabaikan justru bisa menjelma kegelisahan. Maka Kementerian Agama hadir
sebagai jembatan, antara langit dan bumi, antara keyakinan dan kebijakan,
antara kesucian nilai dan keruwetan realitas.
Hari Amal Bhakti, karena itu, bukan sekadar penanda usia
atau perayaan seremonial. Ia adalah momentum bercermin. Sejauh mana negara
telah jujur pada amanat pengabdian? Seberapa jauh pelayanan kepada umat telah
dijalankan dengan integritas, empati, dan keteladanan? Pertanyaan-pertanyaan
itu tidak selalu nyaman, tetapi justru di sanalah letak makna peringatan.
Dalam sejarah panjang Kementerian Agama, urusan haji adalah
salah satu bab paling penting sekaligus paling kompleks. Haji bukan hanya
perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan perjalanan batin yang sarat
makna, perjalanan sosial yang mempertemukan berbagai lapisan umat, dan
perjalanan ekonomi yang menyentuh hajat hidup jutaan orang. Sejak 1946,
pengelolaan haji berada di bawah Kementerian Agama. Ia pernah beralih menjadi
Departemen Urusan Haji pada 1965–1966 dalam Kabinet Dwikora I yang dipimpin
oleh Prof. K.H. Farid Ma’ruf sebagai Menteri Urusan Haji, sebelum
kembali lagi sebagai direktorat jenderal.
Waktu berjalan seperti arus yang tak
pernah menoleh ke belakang. Jumlah jamaah bertambah dari tahun ke tahun,
harapan umat kian tinggi, dan kompleksitas penyelenggaraan haji tumbuh menjadi
kerja raksasa yang menuntut ketelitian, keahlian, serta kepekaan nurani. Negara
pun belajar bahwa niat baik saja tidak cukup. Doa yang tulus perlu ditopang
sistem yang adil; amanah yang besar menuntut tata kelola yang rapi. Dari
kesadaran itulah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) lahir pada 2019—sebagai
ikhtiar negara membaca zaman dan menjawab kebutuhan umat yang semakin beragam.
Namun sejarah selalu bergerak
melampaui satu titik. Ia tidak berhenti pada satu kebijakan, sebab perubahan
adalah bagian dari cara negara belajar. Pada Agustus 2025, setelah pengesahan
Undang-Undang Haji dan Umrah, negara mengambil langkah yang barangkali paling
berani sekaligus paling sunyi: membentuk Kementerian
Haji dan Umrah sebagai kementerian penuh dalam Kabinet
Indonesia. Sesuatu yang dahulu hanya berupa direktorat di bawah Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, lalu berkembang menjadi
direktorat jenderal, kini berdiri sendiri sebagai institusi negara dengan
mandat khusus. Sebuah lompatan struktural yang lahir bukan dari ambisi
kekuasaan, melainkan dari kesadaran akan tanggung jawab.
Sebagian orang membaca perubahan ini
sebagai pemisahan. Ada kegelisahan yang wajar: jangan-jangan ini pertanda
pelemahan peran Kementerian Agama, atau tanda berkurangnya perhatian negara
terhadap urusan keagamaan secara menyeluruh. Namun sejarah mengajarkan kita
untuk tidak tergesa-gesa menilai. Pemisahan tidak selalu berarti pengurangan;
sering kali ia justru menjadi jalan menuju pendalaman. Dalam perjalanan bangsa
ini, kita pernah belajar dari pengalaman serupa.
Dahulu, Peradilan Agama berada
di bawah naungan Kementerian Agama, melalui Direktorat Peradilan Agama pada
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Ketika kemudian
Peradilan Agama disatukan di bawah Mahkamah Agung, banyak kekhawatiran muncul.
Namun waktu membuktikan hal sebaliknya. Kewenangan Kementerian Agama tidak
memudar; ia justru menjadi lebih fokus. Peradilan Agama memperoleh kemandirian
yudisial, sementara Kementerian Agama dapat lebih khusyuk menjalankan fungsi
pembinaan, pelayanan, dan penguatan kehidupan beragama.
Begitu pula dengan lahirnya
Kementerian Haji dan Umrah. Ia hadir bukan untuk meredupkan cahaya Kementerian
Agama, melainkan untuk merapikan cahaya itu agar tidak menyilaukan dan jatuh
tepat pada sasaran. Kementerian Agama kini dapat menata diri sebagai rumah
besar pembinaan umat: memperkuat moderasi beragama, mengembangkan pendidikan
keagamaan yang mencerdaskan dan menyejukkan, merawat kerukunan lintas iman,
serta menghadirkan pelayanan publik yang berakar pada nilai moral, keadilan
sosial, dan keteladanan, Kementerian Haji dan Umrah mengemban satu amanah besar
dengan kekhususan yang tak sederhana. Haji bukan sekadar ritual tahunan, tetapi
perjumpaan antara iman dan negara, antara kesucian niat dan kerumitan logistik,
antara doa dan diplomasi. Di sana, negara diuji: mampukah ia melayani tanpa
menghilangkan makna sakral, mengatur tanpa mematikan rasa, dan mengelola tanpa
menjadikan ibadah sebagai sekadar angka dan laporan.
Dalam kehidupan sehari-hari umat,
benang-benang itu sesungguhnya tidak pernah terputus. Pengadilan Agama,
dalam menjalankan tugasnya, tetap bersentuhan dengan Kementerian Agama melalui
kerja-kerja pelayanan dasar, terutama di tingkat akar rumput seperti Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Di sanalah hukum, administrasi, dan nilai keagamaan bertemu dengan kehidupan
nyata masyarakat. Hubungan fungsional itu menunjukkan bahwa pemisahan
kelembagaan tidak pernah berarti keterputusan makna. Begitu pula kelak dengan
urusan haji. Meski ditangani oleh kementerian tersendiri, denyutnya tetap
bersumber dari umat yang sama, dari masjid-masjid yang sama, dari KUA-KUA yang
sama. Negara boleh membagi struktur, tetapi pengabdian tetap satu: melayani
umat dengan adil, manusiawi, dan bermartabat, negara yang dewasa adalah negara
yang berani belajar dari pengalamannya sendiri. Ia tidak takut merapikan
kewenangan, tidak cemas membagi tugas, dan tidak ragu menata ulang jalan
pengabdian. Dalam kerja sunyi itulah agama dan negara saling menopang, bukan
sebagai pesaing, melainkan sebagai sesama peziarah yang sedang berusaha setia
pada amanah.
Dalam gema HAB ke-80, kita diajak membaca ulang peran negara
dalam kehidupan beragama. Kerukunan tidak lahir dari pidato panjang atau slogan
megah, tetapi dari pelayanan yang adil dan dapat dirasakan. Sinergi tidak
tumbuh dari tumpang tindih kewenangan, melainkan dari kejelasan peran dan
kesediaan bekerja bersama. Dan Indonesia yang damai serta maju hanya mungkin
terwujud ketika negara dan umat saling percaya bahwa kekuasaan dijalankan dengan amanah, dan
bahwa iman dirawat dengan kebijaksanaan. Hari Amal Bhakti, pada akhirnya,
adalah hari ketika negara menundukkan kepala. Bukan kepada kekuasaan, melainkan
kepada amanat pengabdian. Di sanalah agama dan negara bertemu bukan sebagai
pesaing, tetapi sebagai sesama peziarah yang sedang belajar berjalan bersama.
Menuju Indonesia Emas yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga matang
secara spiritual, dewasa secara sosial, dan jujur dalam melayani umatnya.
Penulis adalah ASN / Ketua Lentera
Sastra Banyuwangi
