KUA Kecamatan Muncar Laksanakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah

Muncar 28 Januari 2026 (KUA) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muncar kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Bimwin) bagi calon pengantin secara rutin pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertujuan membekali calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Bimbingan Perkawinan Pra Nikah atau yang sering disebut Kursus Calon Pengantin (Suscatin) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Program ini digiatkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui KUA di tingkat kecamatan.

Tujuan utama dari Bimbingan Perkawinan ini adalah sebagai ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan pasangan suami istri yang mampu membangun keluarga yang kokoh, harmonis, serta sejahtera lahir dan batin. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang pentingnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga, sikap bijak dalam menyelesaikan permasalahan, serta upaya menjaga keutuhan pernikahan agar terhindar dari perselisihan yang berujung pada perceraian.

Adapun empat materi wajib yang disampaikan dalam Bimbingan Perkawinan meliputi:

1.   Mempersiapkan Keluarga Sakinah

2.   Mempersiapkan Generasi Berkualitas

3.   Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga

4.   Refleksi, Evaluasi, dan Tes Pemahaman Bimbingan Perkawinan

Pelaksanaan Bimwin di KUA Kecamatan Muncar difasilitasi oleh Penyuluh Agama Islam yang telah bersertifikat, sehingga materi yang disampaikan sesuai standar dan kebutuhan calon pengantin. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen KUA dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan dilaksanakannya Bimbingan Perkawinan secara rutin ini, KUA Kecamatan Muncar berharap para calon pengantin memiliki kesiapan mental, spiritual, dan sosial dalam membangun rumah tangga yang berkualitas serta berlandaskan nilai-nilai agama. (Fkr.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama