Glagah, 7 Januari 2026 — Dalam rangka memperkuat legalitas dan tertib administrasi kelembagaan keagamaan di tingkat masyarakat, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Glagah, Moch. Nurandi Jopa dan Abdul Azis, melaksanakan Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada dua majelis taklim di Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, pada Rabu (7/1/2026) pukul 13.30 WIB.
Dua majelis taklim yang menerima SKT tersebut yakni Majelis Taklim Nurul Hidayah yang berlokasi di Dusun Kopencungking dan Majelis Taklim Al-Ikhlas di Dusun Krajan. SKT ini resmi diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam sebagai bukti pengakuan administratif dan legalitas majelis taklim.
Menariknya, penyerahan SKT dilakukan dengan cara mengantarkan langsung ke rumah masing-masing ketua majelis taklim. Langkah ini sengaja dilakukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sekaligus memudahkan proses penyerahan. Selain itu, cara ini juga bertujuan agar penyuluh agama dapat mengetahui secara langsung lokasi majelis taklim, sehingga memudahkan koordinasi apabila di kemudian hari terdapat kegiatan pembinaan atau pendampingan.
Dalam keterangannya, Moch. Nurandi Jopa menyampaikan bahwa SKT memiliki peran penting bagi keberadaan majelis taklim.
“SKT ini sangat penting agar majelis taklim lebih diakui dan memiliki legalitas resmi di bawah Kementerian Agama. Dengan demikian, kegiatan keagamaan dapat berjalan lebih tertib dan terarah,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul Azis menambahkan bahwa SKT memiliki masa berlaku selama lima tahun. Ia mengingatkan agar pengurus majelis taklim dapat melakukan pembaruan data ketika masa aktif berakhir.
“Ke depan, SKT ini perlu diperbaharui kembali dengan data pengurus terbaru agar keberadaan majelis taklim tetap valid dan sesuai kondisi terkini,” ungkap Azis.
Pembina majelis taklim, Ustadz Waras, turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh KUA Glagah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kemudahan yang diberikan, mulai dari proses pengumpulan berkas hingga penyerahan SKT hari ini. Pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat,” tuturnya.
Dengan diserahkannya SKT ini, dua majelis taklim di Desa Kampunganyar kini telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Diharapkan, legalitas tersebut dapat mendorong majelis taklim untuk semakin aktif, tertib, dan berdaya guna dalam melaksanakan pembinaan keagamaan di lingkungan masyarakat. (Joe)

