BANYUWANGI – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibaru terus berkomitmen menekan angka pernikahan dini di wilayahnya. Melalui kolaborasi antara Penyuluh Agama Islam dan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari UIN KHAS Jember, sosialisasi intensif digelar bagi masyarakat di kawasan lereng Gunung Raung pada Selasa (27/01/2026).
Kegiatan ini menyasar warga yang tinggal di wilayah pelosok, di mana akses informasi mengenai dampak pernikahan usia dini seringkali masih terbatas.
Dalam sosialisasi tersebut, tim gabungan memberikan pemahaman komprehensif mengenai risiko pernikahan dini, mulai dari sisi kesehatan, psikologi, hingga hukum formal di Indonesia.
- Aspek Kesehatan: Penjelasan mengenai risiko kehamilan pada usia remaja dan potensi stunting pada anak.
- Aspek Psikologis: Kesiapan mental dalam membangun rumah tangga guna mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- Aspek Hukum: Penegasan mengenai batas usia minimal pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan pemahaman KUHP No 1 tahun 2023 tentang pernikahan.
Perwakilan KUA Kalibaru menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa PKL UIN KHAS Jember memberikan energi baru dalam pendekatan kepada masyarakat. "Mahasiswa mampu menyampaikan pesan dengan bahasa yang lebih kekinian dan mudah diterima oleh generasi muda di lereng Raung," ujarnya.
Sementara itu, para mahasiswa PKL mengungkapkan bahwa terjun langsung ke masyarakat lereng gunung merupakan tantangan sekaligus pengabdian nyata. Mereka tidak hanya memberikan teori, tetapi juga membuka ruang dialog bagi orang tua agar lebih memprioritaskan pendidikan anak ketimbang menikahkan mereka di usia muda.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat Kalibaru, khususnya di daerah pinggiran, dapat meningkat. Penurunan angka pernikahan dini diyakini akan berdampak linear pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan keluarga di masa depan.
