MUI ( Majlis Ulma Indonesia ) Kec.Bangorejo dan Kantor Urusan Agama Bangorejo menyampaikan penyuluhan agama melalui siaran udara radio Bintang Tenggara 95,6 FM, dengan mengusung dengan tema “Mahrom dalam Islam.”
Acara yang di kemas dalam Mutiara Qolbu disiarkan on air mulai pukul 15:00 sampai menjelang berbuka puasa hari ini Senin 16 Maret 2026. Ustadz Abdul Halim sebagai pemateri tunggal iaLah seOrang Kyai, Guru Pesantren, Pegawai KUA sealigus Bendahara MUI Kec.Bangorejo sangat memadai menyampaikan materi ini, dalam wawancara sebelum masuk ruang penyiaran beliau menyapaikan betapa pentingnya masalah mahrom untuk diketahui oleh kita semua ditengah arus kebebasan pergaulan apalagi menjelang Hari Raya tahun 1447 H.ini yang mana kita sering melihat bersalam-salama antara pri wanita yang belum jeas mahrom,muhrim atau ajnaby, padahal dalam ajaran Islam terdapat aturan yang jelas mengenai hubungan kekerabatan antara laki-laki dan perempuan. Salah satu konsep penting dalam hal ini adalah mahrom.
“ Mahrom adalah orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan tertentu, baik karena hubungan darah, hubungan pernikahan, maupun hubungan persusuan”. Sedikitnya ada 3 jenis mahrom, yang pertama, mahrom karena hubungan darah. Contohnya adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah maupun ibu, serta keponakan perempuan. Hubungan ini membuat seseorang tidak boleh menikah dengan mereka selamanya “.
Kedua, mahrom karena hubungan pernikahan. Misalnya ibu mertua, anak tiri yang sudah tinggal bersama ibunya setelah dinikahi, serta menantu. Hubungan ini juga menjadikan pernikahan dengan mereka diharamkan dalam Islam.
Ketiga, mahrom karena hubungan persusuan. Dalam Islam, anak yang disusui oleh seorang perempuan sebanyak lima kali atau lebih pada masa bayi akan memiliki hubungan mahrom dengan ibu susuannya serta keluarga tertentu dari ibu tersebut.
Memahami siapa saja yang termasuk mahrom sangat penting bagi umat Islam. Hal ini berkaitan dengan aturan pergaulan, batasan aurat, perjalanan seorang perempuan, serta keabsahan pernikahan. Dengan memahami aturan ini, kita dapat menjaga kehormatan diri, keluarga, serta menjalankan syariat Islam dengan benar.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih memahami hubungan kekerabatan dalam Islam, serta berkonsultasi kepada petugas KUA apabila terdapat keraguan terkait hukum pernikahan atau hubungan mahrom. “ Untuk lebih jelas dan detailnya mari nanti kita ikuti dan dengarkan bersama siaran langsungnya ‘‘ . pungkas Gus Halim sapaan akrabya setengah promosi
ndilalah.kuabango.go.id
