Bahaya Judi Online di Majelis Taklim
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif perjudian online, Kantor Urusan Agama Bangorejo melalui penyuluh agam islam melakukan penyuluhan tentang bahaya judi online (judol) di majelis taklim setempat, Jumat (8/5/2026). pemateri menyampaikan banyak hal terkait bahaya Judol.Kegiatan ini diikuti oleh jamaah majelis taklim dan para pemuda di lingkungan sekitar.
Penyuluhan menghadirkan penyuluh agama dari KUA Bangorejo, Ahmad Umar Efendi, S.H.I, menyampaikan materi mengenai dampak judi online terhadap kehidupan keluarga, ekonomi, dan moral masyarakat. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak keharmonisan rumah tangga dan menimbulkan kecanduan.
“Judi online saat ini menjadi ancaman serius karena mudah diakses melalui telepon genggam. Banyak masyarakat yang terjebak hingga mengalami kerugian besar dan masalah keluarga,” ujar penyuluh agama dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pandangan agama terhadap praktik perjudian yang dilarang karena mengandung unsur merugikan diri sendiri maupun orang lain. Judi merupakan salah satu perbuatan yang sudah dikenal sejak zaman dahulu, bahkan tercatat dalam berbagai sejarah umat manusia sebagai kebiasaan buruk yang merusak moral dan menghancurkan kehidupan. Dahulu, praktik judi dilakukan secara langsung, seperti melalui permainan dadu, taruhan balap, atau undian nasib yang dilakukan di tempat-tempat tertentu. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan teknologi secara bijak dan menghindari aktivitas yang dapat merusak masa depan. kita bisa menyaksikan bahwa dengan kemajuan teknologi, praktik tersebut tidak hanya berbentuk fisik semata, tetapi juga bisa dilakukan secara online, seperti melalui aplikasi, situs web, hingga media sosial, sehingga dapat menjadikannya lebih tersembunyi, namun jauh lebih berbahaya karena bisa diakses kapan saja, di mana saja, dan oleh siapa saja, termasuk generasi muda. Kendati demikian, meskipun bentuknya semakin canggih dan tersamar, hakikat judi tetaplah sama, yaitu sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam dan termasuk perbuatan setan, kita semua diperintahkan untuk menjauhi praktik tersebut. Dalam Al-Qur’an, Allah swt telah memperingatkan dengan sangat tegas perihal hukumnya, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma’idah; [5]: 90).
Salah satu sebab utama diharamkannya judi adalah karena adanya unsur ketidakpastian dan spekulasi yang dapat merusak. Setiap pelakunya berada dalam posisi yang tidak menentu: apakah ia akan menang dan mendapatkan keuntungan, atau justru kalah dan menanggung kerugian. Inilah yang menjadikan judi sebagai perbuatan zalim, karena harta berpindah tangan tanpa sebab yang halal dan tanpa usaha yang benar. Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdullah bin Thahir dalam kitab Is’adur Rafiq, jilid II, halaman 102:
وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَم، أَوْ يَغْلِبَهُ فَيَغْرَمَ
Artinya, “Dan sebab keharamannya adalah karena masing-masing dari keduanya berada dalam kondisi tidak pasti antara mengalahkan lawannya kemudian mendapatkan keuntungan, atau dikalahkan oleh lawannya kemudian menanggung kerugian.
Kegiatan ini duakhiri dengan tanya jawab, salah satu pserta, Pipit Wulandari, menyampaikan kekhawatiran terhadap maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai dapat memengaruhi generasi muda.
Melalui kegiatan ini, KUA berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan, memperkuat nilai-nilai keagamaan, serta bersama-sama mencegah penyebaran praktik judi online di lingkungan masyarakat. @.Umr pendi08.go.id

