Dukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah,, Kemenag, BAZNAS, LKKNU Cabang Banyuwangi dan Pengadilan Agama Matangkan Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu

BANYUWANGI (Bimas Islam) Komitmen meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan terus diperkuat melalui sinergi berbagai pemangku kepentingan. Sebagai bagian dari implementasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang diinisiasi Kementerian Agama Republik Indonesia, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, BAZNAS Banyuwangi, dan Pengadilan Agama Banyuwangi mematangkan pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.


Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat BAZNAS Banyuwangi, Jumat (19/6/2026), sebagai tindak lanjut dari kerja sama antarinstansi dalam rangka memperluas akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Rapat dihadiri Ketua BAZNAS Banyuwangi, Dwiyanto, beserta jajaran pimpinan, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Kepala KUA Cluring Gufron Mustofa yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi sekaligus Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banyuwangi, didampingi Bendahara APRI Khoirud Dawam dan Kepala KUA Singojuruh. Turut hadir Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Soleh, S.H., Dewan Pakar LKKNU Syafaat, serta jajaran pengurus LKKNU PCNU Banyuwangi.

Ketua BAZNAS Banyuwangi, Dwiyanto, didampingi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Elly Irwan Suryanto dan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi Muh. Khozin, menyampaikan bahwa BAZNAS mendukung penuh pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu melalui pembiayaan bagi pasangan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik.

Menurutnya, aspek ekonomi tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

"BAZNAS berkomitmen memberikan dukungan kepada masyarakat kurang mampu agar dapat mengikuti proses isbat nikah dan memperoleh dokumen hukum yang sah. Hal ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya mewujudkan kemaslahatan keluarga," ujar Dwiyanto.

Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa Program Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk pelayanan terpadu yang mengintegrasikan proses penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama, serta pembaruan dokumen administrasi kependudukan.

Menurutnya, pelayanan yang terintegrasi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.

"Program ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan efisiensi pelayanan karena seluruh tahapan dilaksanakan secara terpadu melalui koordinasi antarinstansi," jelas Dalilatus Saadah.

Berdasarkan data sementara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, terdapat sekitar 190 pasangan suami istri yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Data tersebut masih akan diverifikasi dan diperbarui melalui proses pendataan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Gufron Mustofa menegaskan bahwa Program Isbat Nikah Terpadu merupakan implementasi nyata Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah), yaitu program nasional Kementerian Agama yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

"Pencatatan perkawinan tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anggota keluarga. Oleh karena itu, Kementerian Agama siap bersinergi dengan seluruh mitra dalam menyukseskan program ini," ungkap Gufron Mustofa.

Sementara itu, Pengadilan Agama Banyuwangi menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan program melalui pelayanan perkara isbat nikah, termasuk kemungkinan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan pada sejumlah wilayah agar pelayanan hukum semakin mudah dijangkau masyarakat.

Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan lembaga sosial dalam memberikan solusi terhadap persoalan administrasi perkawinan yang masih dihadapi sebagian masyarakat.

Menurutnya, legalitas perkawinan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan ketahanan keluarga, perlindungan hak-hak perempuan dan anak, serta tertib administrasi kependudukan.

Pada tahap awal, Program Isbat Nikah Terpadu akan memprioritaskan sekitar 190 pasangan yang telah teridentifikasi dalam pendataan awal. Namun demikian, proses pendataan akan terus dibuka agar masyarakat lain yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti program tersebut.

Dalilatus Saadah berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, pemerintah kecamatan, jajaran Kantor Urusan Agama, badan otonom, serta lembaga di lingkungan PCNU Banyuwangi, dapat berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Program Isbat Nikah Terpadu.

"Kolaborasi ini merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan setiap keluarga memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak-hak keperdataan, serta dokumen administrasi yang lengkap. Dengan demikian, diharapkan terwujud keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan semakin maslahat," pungkasnya. (HKL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama