Kemenag dan Pengadilan Agama Banyuwangi Jalin Kesepahaman, Perkuat Layanan Isbat Nikah untuk Masyarakat


Banyuwangi (Bimas Islam) – Upaya menghadirkan pelayanan keagamaan dan kepastian hukum bagi masyarakat terus diperkuat. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi bersama Pengadilan Agama Banyuwangi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Hedon Cafe and Resto, Banyuwangi, Rabu (17/6/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, **Dr. Chaironi Hidayat, S.Ag., M.M.**, dan Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, **Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.** Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mempererat koordinasi kedua lembaga yang selama ini memiliki keterkaitan dalam pelayanan kepada masyarakat.


Fokus utama kerja sama tersebut adalah memperluas dan mempermudah layanan **isbat nikah** bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut syariat Islam, namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara. Dengan adanya layanan yang terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh legalitas perkawinan sehingga berbagai hak administratif, seperti penerbitan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga dokumen kependudukan lainnya, dapat dipenuhi dengan lebih mudah.



Tidak hanya berkaitan dengan isbat nikah, nota kesepahaman itu juga menjadi payung koordinasi dalam menangani berbagai persoalan yang berada pada irisan kewenangan antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. Melalui komunikasi yang lebih intensif, kedua institusi berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum.


Suasana penandatanganan berlangsung penuh keakraban. Yang menarik, prosesi tersebut turut disaksikan oleh jajaran **Pengurus PCNU Banyuwangi** serta **Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Cabang Banyuwangi**. Kehadiran keduanya menjadi bentuk dukungan moral sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan dalam membangun ketahanan keluarga dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menegaskan bahwa pelayanan publik tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi antarlembaga. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, menyampaikan bahwa sinergi ini akan memperkuat efektivitas pelayanan peradilan, khususnya dalam perkara isbat nikah dan persoalan lain yang membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Agama. Ia berharap masyarakat dapat merasakan langsung kemudahan prosedur sekaligus memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.


Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan Pengadilan Agama Banyuwangi menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dibangun di atas semangat kolaborasi. Dukungan PCNU Banyuwangi dan LKKNU Cabang Banyuwangi diharapkan semakin menguatkan ikhtiar bersama dalam mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang harmonis dan sejahtera.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama