Ketua LKKNU Paparkan Program Isbat Nikah di Hadapan Kepala KUA se-Banyuwangi, Perkuat Sinergi GAS Nikah

BANYUWANGI – Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menggelar pembinaan yang diikuti seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Banyuwangi di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Senin (22/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi menyampaikan paparan mengenai pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu sebagai bagian dari penguatan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Dalam paparannya, Ketua LKKNU menjelaskan bahwa program Isbat Nikah merupakan ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh legalitas perkawinan sekaligus dokumen kependudukan yang lengkap.

Program tersebut merupakan hasil sinergi antara LKKNU PCNU Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta BAZNAS Kabupaten Banyuwangi. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu memperluas akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan.



Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Kepala Seksi Bimas Islam menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi berbagai pihak menjadi modal penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama saat ini tengah mengembangkan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar setiap perkawinan dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"GAS Nikah diharapkan mampu meminimalisir terjadinya perkawinan yang tidak tercatat, sehingga hak-hak hukum suami, istri, dan anak dapat terlindungi dengan baik," ujarnya.

Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh Kepala KUA di Kabupaten Banyuwangi dapat menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah sekaligus mendukung pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Sinergi antara Kementerian Agama, LKKNU, Pengadilan Agama, Dispendukcapil, dan BAZNAS diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama