Penyuluh Agama Islam KUA Gambiran Sosialisasikan GAS Nikah dalam Kegiatan PKK Genteng


BANYUWANGI (Bimas Islam) – Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang diinisiasi Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi terus diperluas jangkauannya melalui kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi Program Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Banyuwangi bersama Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Kecamatan Genteng di Aula Kecamatan Genteng, Selasa (23/6/2026).


Kegiatan tersebut menghadirkan **Dalilatus Saadah**, Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gambiran yang juga menjabat sebagai Ketua LKKNU Banyuwangi. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah program strategis Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, khususnya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah), sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan perkawinan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Dalilatus Saadah, pencatatan nikah tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Melalui GAS Nikah, masyarakat didorong agar setiap perkawinan tercatat secara sah sehingga hak-hak keperdataan seluruh anggota keluarga dapat terjamin.


Ia menjelaskan bahwa bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah, Kementerian Agama bersama berbagai instansi menghadirkan Program Isbat Nikah Terpadu. Program tersebut menjadi solusi untuk memperoleh penetapan isbat dari Pengadilan Agama yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya.


Pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil sinergi antara LKKNU Banyuwangi, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Pemerintah Kecamatan Genteng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta sejumlah mitra terkait. Kolaborasi tersebut bertujuan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi kepada masyarakat.


Dalilatus Saadah juga menekankan pentingnya keterlibatan organisasi perempuan dalam menyukseskan GAS Nikah. Menurutnya, jaringan PKK dan Dharma Wanita memiliki peran strategis dalam menyampaikan edukasi kepada keluarga hingga tingkat desa sehingga semakin banyak masyarakat memahami manfaat pencatatan perkawinan dan pentingnya legalitas hukum keluarga.


Ketua TP PKK Kecamatan Genteng menyampaikan apresiasi terhadap program yang diinisiasi Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi bersama LKKNU tersebut. Pihaknya menyatakan kesiapan mendukung penuh pelaksanaan GAS Nikah dan Program Isbat Nikah Terpadu melalui sosialisasi kepada kader PKK di seluruh desa di wilayah Kecamatan Genteng.


Dukungan tersebut diperkuat dengan surat resmi Tim Penggerak PKK Kecamatan Genteng yang mengajak seluruh jajaran PKK untuk berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai Program Isbat Nikah Terpadu kepada masyarakat.


Melalui sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, LKKNU, PKK, Dharma Wanita, Pengadilan Agama, KUA, Dispendukcapil, dan pemerintah daerah, Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan keluarga Indonesia yang sah secara agama, kuat secara hukum, dan tertib administrasi kependudukan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama