KUA Purwoharjo Gelar Ikrar Wakaf untuk SMK Muhammadiyah 7 Purwoharjo

 

Purwoharjo – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwoharjo kembali melaksanakan prosesi ikrar wakaf tanah untuk kepentingan pendidikan di SMK Muhammadiyah 7 Purwoharjo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Purwoharjo, Saifudin Zuhri, S.Ag., wakif, nadzir, para saksi, Pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Purwoharjo, komite sekolah, pengurus sekolah, serta Kepala SMK Muhammadiyah 7 Purwoharjo.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini merupakan ikrar wakaf ke-15 yang dilayani oleh KUA Purwoharjo sepanjang tahun 2026. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset wakaf guna menjamin keberlangsungan manfaatnya bagi umat.

Dalam arahannya, Kepala KUA Purwoharjo, Saifudin Zuhri, S.Ag., menegaskan pentingnya status hukum tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset yang telah diwakafkan. Menurutnya, legalitas wakaf sangat diperlukan untuk mencegah berbagai permasalahan yang dapat muncul di kemudian hari.

“Status tanah wakaf memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa atau penyerobotan, serta memastikan aset tidak disalahgunakan atau dialihfungsikan. Dengan demikian, harta benda wakaf tetap terjaga keutuhannya dan manfaatnya dapat terus tersalurkan sesuai dengan amanah wakif,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa wakaf tanah untuk lembaga pendidikan merupakan salah satu bentuk investasi akhirat yang memiliki nilai pahala berkelanjutan.

“Wakaf tanah untuk pendidikan adalah bentuk investasi akhirat atau sedekah jariyah. Pahalanya tidak akan terputus dan terus mengalir selama tanah maupun fasilitas yang dibangun di atasnya digunakan untuk menuntut ilmu yang bermanfaat, meskipun wakif telah meninggal dunia,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat. Setelah prosesi ikrar wakaf selesai dilaksanakan, acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Purwoharjo, Moh. Saifudin Zuhri, S.Pd. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh para pihak terkait sebagai bentuk pengesahan dan penguatan status hukum tanah wakaf tersebut.

Melalui pelaksanaan ikrar wakaf ini, diharapkan aset yang diwakafkan untuk SMK Muhammadiyah 7 Purwoharjo dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi dunia pendidikan serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi para wakif. Selain itu, legalitas wakaf yang kuat akan memberikan kepastian hukum sehingga aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat dan kemajuan pendidikan di Kecamatan Purwoharjo.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama