Teliti Lembar demi Lembar, KUA Srono Tegaskan Akurasi Data Jadi Kunci Keabsahan Pernikahan

KUA SRONO, BANYUWANGI 10 Juni 2026 – Suasana khidmat dan penuh ketelitian mewarnai salah satu ruangan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Rabu (10/06/2026). Hari ini, KUA Srono kembali melaksanakan tahapan krusial yang wajib dilalui oleh setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, yaitu pemeriksaan calon pengantin (catin) atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah rapak.

Proses rapak ini merupakan garda terdepan dalam memvalidasi seluruh data administrasi, sekaligus memastikan terpenuhinya syarat sahnya pernikahan, baik secara hukum agama (syar'i) maupun hukum negara. Karena urgensinya yang sangat tinggi, proses ini wajib dihadiri langsung oleh kedua calon pengantin serta wali nikah, dan sama sekali tidak boleh diwakilkan.

Prinsip Kehati-hatian Penghulu

Dalam agenda rapak kali ini, M. Fauzan Ansori, selaku Penghulu KUA Srono, turun langsung memimpin pemeriksaan. Dengan penuh ketelitian, Fauzan memeriksa lembar demi lembar berkas yang disodorkan. Tidak hanya mencocokkan nama dan angka, ia juga berdialog langsung dengan catin dan wali nikah untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan dokumen tertulis.

"Kesalahan sekecil apa pun dalam dokumen pernikahan bisa berdampak fatal di kemudian hari, baik secara hukum maupun administrasi kependudukan. Oleh karena itu, kami berprinsip bahwa kesesuaian data merupakan kunci utama keabsahan pernikahan, baik secara syar'i maupun hukum negara," tegas M. Fauzan Ansori di sela-sela kegiatannya.

Mengapa Proses Rapak Begitu Krusial?

Bukan sekadar formalitas di atas kertas, pemeriksaan ini memegang peranan penting karena mencakup beberapa hal mendasar berikut:

·        Validasi Dokumen: Memastikan status hukum kedua mempelai (jejaka, perawan, duda, atau janda) agar tidak ada kekeliruan atau manipulasi data.

·         Verifikasi Wali Nikah: Menghadirkan wali nikah secara langsung sangat penting untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah wali yang sah secara nasab atau hukum fikih.

·         Edukasi Pranikah: Selain memeriksa berkas, momen ini sering kali dimanfaatkan penghulu untuk memberikan wejangan singkat mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

Bagi KUA Srono, kehati-hatian adalah kunci utama. Melalui ketegasan dan ketelitian dalam proses rapak ini, diharapkan seluruh calon pengantin di wilayah Kecamatan Srono dapat melangkah ke jenjang pernikahan dengan rasa aman, tenang, dan sah sepenuhnya di mata agama maupun negara. (idear)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama