KUA SRONO, BANYUWANGI 10 Juni 2026 –
Suasana khidmat dan penuh ketelitian mewarnai salah satu ruangan di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Rabu (10/06/2026). Hari
ini, KUA Srono kembali melaksanakan tahapan krusial yang wajib dilalui oleh
setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, yaitu pemeriksaan calon
pengantin (catin) atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah rapak.
Proses rapak ini merupakan garda
terdepan dalam memvalidasi seluruh data administrasi, sekaligus memastikan
terpenuhinya syarat sahnya pernikahan, baik secara hukum agama (syar'i) maupun
hukum negara. Karena urgensinya yang sangat tinggi, proses ini wajib dihadiri langsung oleh kedua calon pengantin serta wali
nikah, dan sama sekali tidak boleh diwakilkan.
Prinsip Kehati-hatian
Penghulu
Dalam agenda rapak kali ini, M. Fauzan Ansori, selaku Penghulu KUA Srono, turun
langsung memimpin pemeriksaan. Dengan penuh ketelitian, Fauzan memeriksa lembar
demi lembar berkas yang disodorkan. Tidak hanya mencocokkan nama dan angka, ia
juga berdialog langsung dengan catin dan wali nikah untuk memastikan kesesuaian
fakta di lapangan dengan dokumen tertulis.
"Kesalahan sekecil apa pun dalam
dokumen pernikahan bisa berdampak fatal di kemudian hari, baik secara hukum
maupun administrasi kependudukan. Oleh karena itu, kami berprinsip bahwa
kesesuaian data merupakan kunci utama keabsahan pernikahan, baik secara syar'i
maupun hukum negara," tegas M. Fauzan Ansori di sela-sela kegiatannya.
Mengapa Proses Rapak
Begitu Krusial?
Bukan sekadar formalitas di atas kertas,
pemeriksaan ini memegang peranan penting karena mencakup beberapa hal mendasar
berikut:
· Validasi Dokumen: Memastikan status hukum kedua mempelai
(jejaka, perawan, duda, atau janda) agar tidak ada kekeliruan atau manipulasi
data.
·
Verifikasi Wali Nikah: Menghadirkan wali
nikah secara langsung sangat penting untuk memastikan bahwa yang bersangkutan
adalah wali yang sah secara nasab atau hukum fikih.
·
Edukasi Pranikah: Selain memeriksa berkas, momen ini
sering kali dimanfaatkan penghulu untuk memberikan wejangan singkat mengenai
hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Bagi KUA Srono, kehati-hatian adalah kunci utama. Melalui ketegasan dan
ketelitian dalam proses rapak ini, diharapkan seluruh calon pengantin di
wilayah Kecamatan Srono dapat melangkah ke jenjang pernikahan dengan rasa aman,
tenang, dan sah sepenuhnya di mata agama maupun negara. (idear)
