Muncar, Banyuwangi – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muncar kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf sebagai bagian dari pelayanan di bidang perwakafan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Nikah KUA Muncar pada Rabu (8/7/2026) tersebut mencatat dua bidang tanah yang resmi diikrarkan sebagai harta wakaf untuk kepentingan umat.
Wakif, Mutmainah, mengikrarkan dua bidang tanah dengan peruntukan berbeda. Bidang pertama seluas 124 meter persegi diwakafkan untuk TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA), sedangkan bidang kedua seluas 743 meter persegi diperuntukkan bagi Musala Darut Tholibin yang berlokasi di Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kecamatan Muncar, H. Amin Maki, S.Ag. Dalam pelaksanaannya, proses administrasi dan pendampingan dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Muncar, Muhammad Fikri Izzuddin dan Fawait Syaiful Rahman, serta disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Abdullah dan Supangat.
Kepala KUA Kecamatan Muncar, H. Amin Maki, S.Ag., mengatakan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen pemberdayaan umat yang memiliki manfaat berkelanjutan. Oleh karena itu, KUA Muncar terus berkomitmen memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui ikrar wakaf yang sah dan tercatat, aset wakaf memperoleh kepastian hukum sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, wakaf tidak hanya menjadi bentuk ibadah yang berpahala jariyah, tetapi juga menjadi investasi sosial yang mampu mendukung pembangunan sarana pendidikan dan fasilitas ibadah. Wakaf untuk TK Aisyiyah Bustanul Athfal diharapkan dapat menunjang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sedangkan wakaf bagi Musala Darut Tholibin akan memperkuat pelayanan ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat di Desa Wringinputih.
Pelaksanaan dua ikrar wakaf tersebut menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset wakaf. Melalui pencatatan resmi di KUA, keberadaan tanah wakaf memperoleh perlindungan hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KUA Muncar dalam menghadirkan pelayanan prima di bidang perwakafan, sekaligus mendorong masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)
Melalui pelayanan wakaf yang amanah, profesional, dan humanis, KUA Kecamatan Muncar terus berupaya memperkuat tata kelola perwakafan sebagai salah satu instrumen pembangunan umat serta mewujudkan kepastian hukum bagi setiap aset wakaf di wilayah Kecamatan Muncar.
