Muncar (Humas KUA) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Muncar terus berkomitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional,
mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan
tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengukuran arah kiblat di Masjid Al
Ikhsan, Dusun Curahkrakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar,
yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA
Kecamatan Muncar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari
upaya Kementerian Agama dalam memastikan ketepatan arah kiblat masjid dan
musala sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah salat dengan lebih tenang
dan sesuai dengan kaidah ilmu falak.
Pengukuran dilakukan menggunakan
metode dan peralatan yang memenuhi standar pengukuran arah kiblat. Selain
melakukan verifikasi arah kiblat, tim Penyuluh Agama Islam juga memberikan
edukasi kepada pengurus masjid mengenai pentingnya penentuan arah kiblat yang
akurat sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan ibadah.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Muncar menyampaikan bahwa layanan pengukuran arah kiblat merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus implementasi pelayanan publik Kementerian Agama yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pengurus masjid, musala, lembaga pendidikan, maupun masyarakat yang membutuhkan.
"KUA Kecamatan Muncar berkomitmen
memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan tanpa dipungut biaya sesuai
ketentuan yang berlaku. Melalui layanan ini, kami berharap masyarakat
memperoleh kepastian arah kiblat sehingga dapat meningkatkan kekhusyukan dalam
beribadah," ujarnya.
Masyarakat yang membutuhkan layanan
pengukuran arah kiblat dapat mengajukan permohonan kepada KUA Kecamatan Muncar
dengan membawa surat permohonan dari pengurus masjid atau musala beserta kontak
person yang dapat dihubungi. Setelah permohonan diterima, petugas akan
melakukan koordinasi dan penjadwalan untuk pelaksanaan pengukuran di lokasi.
Melalui pelayanan yang semakin dekat
dengan masyarakat, KUA Kecamatan Muncar terus memperkuat perannya sebagai pusat
layanan keagamaan yang tidak hanya melayani urusan pencatatan nikah, tetapi
juga memberikan berbagai layanan keagamaan lainnya, seperti konsultasi
keluarga, pelayanan wakaf, bimbingan kemasjidan, serta pengukuran arah kiblat.
KUA Kecamatan Muncar hadir untuk melayani umat. Mari manfaatkan layanan pengukuran arah kiblat agar masjid dan musala memiliki arah kiblat yang terverifikasi secara ilmiah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Fkr)


.jpeg)