KUA SRONO - BANYUWANGI, 23 Juli 2026 — Semangat berderma
dan merawat warisan kebaikan terus hidup di tengah masyarakat. Hari ini, Kamis, 23 Juli 2026, prosesi ikrar wakaf yang sarat
makna khidmat resmi dilangsungkan. H. Ansori, selaku wakif sekaligus sesepuh
Masjid Al Manar yang telah berdiri sejak tahun 1928, secara resmi menyerahkan
harta benda miliknya demi kemaslahatan umat dan kesejahteraan masjid bersejarah
tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, Ikrar Wakaf merupakan pernyataan kehendak wakif yang
diucapkan secara lisan maupun tulisan kepada nazhir sebagai rukun sah wakaf
yang wajib dituangkan secara resmi dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Dalam prosesi yang berjalan lancar hari
ini, H. Ansori mewakafkan dua bidang tanah persawahan dengan rincian luasan
strategis guna mendukung operasional dan kemakmuran Masjid Al Manar Bagorejo.
Penyerahan ini disaksikan langsung oleh dua orang saksi, yakni Misbahul Mun'im dan Imam Mu'thi, serta
diterima oleh ketua nazhir, Ari Wibowo.
Penguatan Legalitas
dan Pengelolaan Wakaf
Prosesi ikrar wakaf ini dipandu secara
langsung oleh Fahrus Shoffi yang bertindak selaku Pegawai Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Turut mendampingi jalannya acara dengan penuh khidmat
adalah Iskandar, selaku Penyuluh Agama Islam sekaligus
Operator Wakaf Kantor Urusan Agama (KUA) Srono, guna memastikan seluruh
prosedur administratif berjalan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang
berlaku.
Usai pengucapan ikrar, baik pihak wakif maupun nazhir menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas terselenggaranya prosesi sakral ini. Rangkaian acara ditutup dengan doa bersama, memohon agar niat tulus berwakaf ini senantiasa mendapatkan ridho serta keberkahan dari Allah SWT.
Merawat Warisan,
Menjaga Masa Depan Umat
Kehadiran Masjid Al Manar yang telah
berdiri kokoh sejak tahun 1928 menjadi simbol ketahanan spiritual masyarakat
Bagorejo lintas generasi. Langkah mulia yang diinisiasi oleh H. Ansori hari ini
tidak hanya memperkuat fondasi ekonomi dan sosial masjid, tetapi juga menjadi
teladan nyata bagaimana aset produktif seperti tanah persawahan dapat dikelola
secara amanah demi kesejahteraan umat di masa depan.(idear)

