Perkuat Legalitas Tempat Ibadah, KUA Tegaldlimo Fasilitasi Ikrar Wakaf Tiga Bidang Tanah Secara Serentak

 


TEGALDLIMO — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegaldlimo kembali menunjukkan komitmennya dalam mengamankan dan mengelola aset-aset keagamaan di wilayahnya. Pada hari ini (23/07), KUA Tegaldlimo memfasilitasi prosesi ikrar wakaf untuk tiga bidang tanah sekaligus secara serentak. Agenda penting ini berlangsung penuh khidmat dan berlokasi di Aula Balai Nikah KUA Tegaldlimo.

​Pelaksanaan ikrar wakaf serentak ini menjadi momen istimewa karena melibatkan tiga orang wakif (pemberi wakaf) dermawan yang menyerahkan sebagian harta hak miliknya untuk kepentingan umat. Ketiga wakif tersebut adalah Ibu Murtiningsih, Ibu Sunarmi, dan Ibu Sumarsih.

​Peruntukan Aset Wakaf untuk Masjid dan Mushola

​Tanah-tanah yang diwakafkan ini secara resmi diserahkan guna memperkuat dan memperluas aset peribadatan masyarakat di dua desa berbeda, dengan rincian peruntukan sebagai berikut:

  • Aset Pengembangan Masjid Baitul Muttaqin, yang berlokasi di Desa Kedunggebang.
  • Aset Pengembangan Mushola Al-Ikhlas, yang berlokasi di Desa Tegaldlimo.

​Langkah mulia dari ketiga wakif ini diharapkan tidak hanya memperluas sarana fisik tempat ibadah, tetapi juga memberikan kenyamanan lebih bagi para jamaah dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan kemasyarakatan di lingkungan setempat.

​Pentingnya Legalisasi Aset Wakaf Secara Hukum

​Prosesi pengucapan ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Tegaldlimo, Lukman Hakim, S.HI., yang bertindak dalam kapasitas resminya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Tegaldlimo. Dalam pelaksanaannya, beliau didampingi oleh Wahyu Fadhli Pribadi, S.H. selaku Operator Wakaf KUA Tegaldlimo yang mengawal kelengkapan berkas dan pengadministrasian dokumen akta wakaf.

​Dalam arahannya, Lukman Hakim, S.HI. memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para wakif atas keikhlasan dan kepedulian mereka terhadap syiar Islam. Beliau juga menekankan betapa krusialnya legalitas hukum atas tanah tempat ibadah.

​"Prosesi ikrar wakaf ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng perlindungan hukum bagi aset-aset umat. Dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW), status tanah masjid dan mushola memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa depan serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para nadzir (pengelola wakaf)," ujar Lukman Hakim.

​Ditutup Suasana Khidmat dan Doa Bersama

​Seluruh rangkaian prosesi ikrar wakaf—mulai dari verifikasi dokumen, pengucapan ikrar oleh para wakif, hingga penandatanganan berkas oleh para pihak dan saksi-saksi—berjalan dengan sangat lancar, tertib, dan transparan.

​Sebagai penutup dari prosesi yang sakral ini, seluruh hadirin menundukkan kepala seraya memanjatkan doa bersama. Doa dipimpin langsung oleh salah satu Nadzir penerima amanah, KH. M. Taqwim Al Hakim. Dalam doanya, beliau memohon agar amal jariyah dari Ibu Murtiningsih, Ibu Sunarmi, dan Ibu Sumarsih diterima oleh Allah SWT, menjadi pahala yang tak terputus, serta memberikan keberkahan dan kemakmuran yang berkelanjutan bagi seluruh jamaah Masjid Baitul Muttaqin dan Mushola Al-Ikhlas. (Wah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama