KUA SRONO - BANYUWANGI, 1 Juni 2026 – Suasana penuh kekhidmatan menyelimuti Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Srono, Banyuwangi pada Senin, 1 Juni 2026. Hari ini
menjadi momen bersejarah bagi warga Dusun Krajan, Desa Kebaman, dengan
dilaksanakannya prosesi Ikrar Wakaf untuk Musholla Al Muhajirin.
Prosesi sakral ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA
Srono sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Fahrus Shoffi,
S.H.I. Tanah yang di atasnya telah berdiri kokoh bangunan Musholla Al
Muhajirin tersebut secara resmi diwakafkan oleh Suprianto selaku Wakif
(pihak yang mewakafkan), dan diterima oleh Supriyadi selaku Ketua Nadzir
(pengelola aset wakaf).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, prosesi ikrar ini juga dihadiri dan disaksikan oleh dua orang
saksi sah, yaitu Fathur Rohman dan Asmaul Husna.
Pentingnya Payung Hukum dan
Penyelamatan Aset Umat
Dalam pengarahannya setelah prosesi ikrar, Fahrus
Shoffi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak keluarga
wakif dan masyarakat setempat. Ia menekankan betapa pentingnya kesadaran hukum
dalam pengelolaan aset keagamaan.
"Kami sangat berterima kasih atas kesadaran hukum
warga yang dengan tulus ikhlas mendaftarkan tanah wakafnya. Langkah ini sangat
krusial agar aset milik umat memiliki payung hukum yang kuat dan legalitas yang
jelas, sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa depan," ujar
Fahrus Shoffi.
Dalam kegiatan ini, Kepala KUA turut didampingi oleh Iskandar,
S.H.I., selaku Penyuluh Agama Islam sekaligus Operator Wakaf KUA Srono yang
mengawal tertib administrasi berkas wakaf tersebut.
Apresiasi Atas Layanan Proaktif KUA
Srono
Hadirnya kepastian hukum ini menyalakan rasa syukur
mendalam bagi tokoh agama setempat. Ustadz Yasin, Ketua Takmir Masjid
Besar Baiturrahman Srono yang turut mengawal jalannya prosesi dari awal hingga
akhir, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran KUA Srono. "Kami
merasa sangat senang dan terbantu dengan layanan KUA Srono. Mereka selalu
proaktif dalam memberikan pelayanan langsung kepada umat. Dengan selesainya
ikrar wakaf ini, jamaah Musholla Al Muhajirin kini bisa beribadah dengan lebih
tenang dan fokus memakmurkan musholla," ungkap Ustadz Yasin dengan penuh
rasa syukur.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, Musholla Al
Muhajirin resmi menjadi aset umat yang dilindungi hukum negara, siap
memancarkan syiar Islam yang lebih luas di Desa Kebaman.(idear)

