TEGALDLIMO – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegaldlimo memfasilitasi prosesi pengucapan ikrar wakaf untuk lima bidang tanah yang bertempat di Balai Nikah KUA Tegaldlimo pada hari ini (07/08). Penyerahan aset ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat legalitas hukum serta mengoptimalkan kemaslahatan sarana ibadah di wilayah Kecamatan Tegaldlimo.
Dalam prosesi tersebut, sebanyak lima orang wakif (pemberi wakaf) secara resmi mengikrarkan pemindahtanganan hak pemanfaatan atas aset mereka. Objek wakaf yang diserahkan terdiri dari empat bidang tanah serta satu bidang tanah yang sudah berdiri bangunan di atasnya. Seluruh aset tersebut diniatkan penuh untuk menunjang operasional, sarana ibadah, dan kegiatan keagamaan masyarakat di dua lokasi, yakni Masjid Baiturrohim yang berada di Desa Purwoagung serta Musholla Ar-Ridwan di Desa Kedunggebang.
Prosesi Legalitas Hukum Pertanahan Umat
Prosesi pengucapan ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Tegaldlimo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Wilayah Tegaldlimo, Lukman Hakim, S.HI. Jalannya acara turut didampingi oleh Wahyu Fadhli Pribadi, S.H., yang bertindak sebagai Penyuluh Agama Islam sekaligus Operator Wakaf KUA Tegaldlimo.
Dalam arahannya, Lukman Hakim menegaskan pentingnya pendaftaran dan pengikroran wakaf secara resmi di mata hukum negara, bukan sekadar secara lisan atau kepercayaan semata.
"Pengikroran wakaf di hadapan PPAIW merupakan benteng perlindungan hukum bagi sarana ibadah umat. Dengan dilakukannya ikrar ini, status tanah tempat ibadah memiliki kepastian hukum yang kuat, menghindari potensi sengketa di masa mendatang, serta memastikan niat mulia para wakif dapat terus mengalirkan pahala jariyah secara berkelanjutan," ujar Lukman Hakim.
Sementara itu, Wahyu Fadhli Pribadi menjelaskan bahwa pihak KUA akan segera menindaklanjuti proses administrasi ini hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf berkoordinasi dengan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.
Serah Terima kepada Nadzir dan Penutupan
Akta dan pengelolaan manfaat tanah tersebut secara resmi diterima oleh masing-masing perwakilan Pengurus Nadzir (pengelola wakaf) dari Masjid Baiturrohim Desa Purwoagung dan Musholla Ar-Ridwan Desa Kedunggebang. Para nadzir berkomitmen untuk menjaga, mengelola, serta mengembangkan pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan amanah dan ikrar yang telah diucapkan oleh para wakif.
Suasana di Balai Nikah KUA Tegaldlimo berlangsung khidmat dan penuh rasa haru. Hadir dalam acara tersebut jajaran pengurus nadzir, perwakilan tokoh agama, serta sejumlah jamaah dari kedua desa yang turut menyaksikan momentum penting ini.
Seluruh rangkaian kegiatan penyusunan dokumen, pembacaan ikrar, hingga penandatanganan berita acara berjalan dengan lancar dan tertib. Acara kemudian ditutup secara khusyuk dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh salah satu perwakilan nadzir, memohon keberkahan bagi para wakif, pengurus nadzir, serta seluruh jamaah yang memanfaatkan fasilitas ibadah tersebut. (Wah)
