Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menegaskan bahwa pesan tersebut merupakan modus penipuan.
“Kami tegaskan, tidak ada biaya tambahan dalam pelayanan pernikahan di KUA. Masyarakat jangan memberikan uang melalui pegawai maupun melalui pesan WhatsApp atau QRIS yang tidak resmi,” tegasnya.
Dijelaskan, pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Sementara pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya Rp600.000, yang dibayarkan melalui mekanisme resmi sebagai PNBP dan masuk ke kas negara.
“Tidak ada biaya tambahan apa pun. Jika menerima pesan mencurigakan, segera konfirmasi kepada KUA setempat dan jangan melakukan pembayaran,” pungkasnya.
Kemenag Banyuwangi mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan berantai di WhatsApp yang mengatasnamakan KUA dan meminta sejumlah uang.(hin)
