Bimbingan Perkawinan KUA Srono: Pernikahan Bukan Sekadar Ikatan, tetapi Amanah dan Ibadah

KUA Srono - Banyuwangi, 2 September 2026 — Pernikahan dalam Islam bukan sekadar menyatukan dua insan dalam sebuah ikatan, tetapi merupakan akad sakral yang mengubah hubungan laki-laki dan perempuan menjadi hubungan yang halal, terhormat, dan memiliki tanggung jawab di hadapan agama maupun negara.

Pesan tersebut disampaikan Iskandar, S.H.I., Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Srono, dalam kegiatan rutin Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono.

Dalam pembekalan tersebut, Iskandar menjelaskan bahwa pernikahan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang muslim. Melalui pernikahan, hubungan antara laki-laki dan perempuan memperoleh landasan yang sah, sekaligus menjadi sarana membangun keluarga, memperoleh keturunan, serta bersama-sama menjalankan amanah kehidupan rumah tangga.

“Pernikahan bukan hanya tentang menjadi halal antara laki-laki dan perempuan. Lebih dari itu, pernikahan adalah ikatan yang terhormat dan sakral. Di dalamnya terdapat amanah untuk membangun keluarga, melahirkan dan merawat anak, serta menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan agama,” jelas Iskandar.

Berpedoman pada Agama dan Regulasi Negara

Bimbingan Perkawinan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan calon pengantin agar tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Iskandar menegaskan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan memiliki landasan keagamaan sekaligus regulasi negara.

“Calon pengantin perlu memahami bahwa pernikahan dalam Islam memiliki dasar yang kuat. Al-Qur’an, khususnya QS. Ar-Rum ayat 21, mengajarkan bahwa pernikahan merupakan jalan untuk membangun ketenteraman, kasih sayang dan rahmat. Karena itu, pernikahan harus dipersiapkan dengan ilmu, bukan hanya dengan kesiapan acara,” ungkapnya.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempersiapkan pasangan agar mampu membangun keluarga yang kokoh dan berkualitas. Pelaksanaannya di lingkungan Kementerian Agama mengacu pada ketentuan pembinaan perkawinan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Dasar hukum dan pedoman yang ada menunjukkan bahwa pembinaan calon pengantin merupakan bagian penting sebelum memasuki kehidupan perkawinan. Jadi, Bimbingan Perkawinan jangan dipandang sebagai formalitas, tetapi sebagai kesempatan untuk memperoleh bekal menghadapi kehidupan rumah tangga,” tegas Iskandar.

Bukan Sekadar Materi, tetapi Ruang untuk Berdiskusi

Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif. Para calon pengantin mengikuti pembekalan dengan tertib dan menyimak materi yang diberikan. Sesekali suasana menjadi lebih hidup ketika pemateri mengajak peserta berdiskusi mengenai persoalan yang kemungkinan dihadapi setelah menikah.

Peserta tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan, pengalaman, maupun hal-hal yang masih menjadi kekhawatiran menjelang pernikahan.

“Saya ingin kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama. Calon pengantin boleh bertanya tentang apa saja yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, karena persoalan rumah tangga tidak cukup hanya dipelajari dari teori. Kita perlu memahami bagaimana membangun komunikasi, menyelesaikan perbedaan dan menjaga komitmen setelah akad,” kata Iskandar.

Suasana peserta terlihat cukup antusias. Beberapa peserta tampak serius mencatat poin-poin penting yang disampaikan, sementara peserta lainnya aktif mengikuti sesi tanya jawab. Interaksi antara pemateri dan calon pengantin berlangsung dalam suasana santai namun tetap serius.

Dalam kesempatan tersebut, calon pengantin juga diajak untuk melihat pernikahan dari perspektif jangka panjang. Pernikahan tidak berhenti pada prosesi akad dan pesta, tetapi merupakan awal perjalanan panjang untuk membangun keluarga.

“Jangan sampai kita sibuk mempersiapkan satu hari acara pernikahan, tetapi lupa mempersiapkan kehidupan setelah akad. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana suami dan istri mampu menjaga komitmen, saling menghargai, saling menguatkan dan bersama-sama mendidik anak,” tutur Iskandar.

Mempersiapkan Keluarga yang Kokoh

Melalui Bimbingan Perkawinan, KUA Kecamatan Srono terus mendorong calon pengantin agar memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, pengelolaan konflik, pengasuhan anak, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai keagamaan yang menjadi fondasi kehidupan rumah tangga.

Iskandar berharap pembekalan tersebut dapat menjadi bekal awal bagi calon pengantin untuk memasuki kehidupan baru dengan kesiapan mental, spiritual dan pengetahuan yang memadai.

“Kita berharap para calon pengantin pulang dari kegiatan ini bukan hanya membawa sertifikat atau telah memenuhi tahapan administrasi, tetapi benar-benar membawa bekal ilmu. Karena keluarga yang kuat tidak lahir secara tiba-tiba, tetapi dibangun sejak sebelum akad dengan niat yang baik, ilmu dan kesiapan untuk saling bertanggung jawab,” pungkasnya.

Bimbingan Perkawinan di KUA Kecamatan Srono menjadi salah satu ikhtiar untuk menghadirkan pasangan yang lebih siap memasuki kehidupan rumah tangga, sehingga pernikahan tidak hanya sah secara hukum dan agama, tetapi juga mampu menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. (idear)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama