KUA Srono - Banyuwangi, 2 September 2026 — Pernikahan dalam
Islam bukan sekadar menyatukan dua insan dalam sebuah ikatan, tetapi merupakan
akad sakral yang mengubah hubungan laki-laki dan perempuan menjadi hubungan
yang halal, terhormat, dan memiliki tanggung jawab di hadapan agama maupun
negara.
Pesan tersebut disampaikan Iskandar,
S.H.I., Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Srono, dalam kegiatan rutin Bimbingan
Perkawinan bagi Calon Pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di
wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono.
Dalam pembekalan tersebut, Iskandar
menjelaskan bahwa pernikahan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang
muslim. Melalui pernikahan, hubungan antara laki-laki dan perempuan memperoleh
landasan yang sah, sekaligus menjadi sarana membangun keluarga, memperoleh
keturunan, serta bersama-sama menjalankan amanah kehidupan rumah tangga.
“Pernikahan bukan hanya tentang
menjadi halal antara laki-laki dan perempuan. Lebih dari itu, pernikahan adalah
ikatan yang terhormat dan sakral. Di dalamnya terdapat amanah untuk membangun
keluarga, melahirkan dan merawat anak, serta menjalankan kehidupan rumah tangga
sesuai tuntunan agama,” jelas Iskandar.
Berpedoman pada
Agama dan Regulasi Negara
Bimbingan Perkawinan menjadi bagian
penting dalam mempersiapkan calon pengantin agar tidak hanya siap secara
administratif, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan dalam
menjalani kehidupan rumah tangga.
Iskandar menegaskan bahwa
pelaksanaan bimbingan perkawinan memiliki landasan keagamaan sekaligus regulasi
negara.
“Calon pengantin perlu memahami
bahwa pernikahan dalam Islam memiliki dasar yang kuat. Al-Qur’an, khususnya QS.
Ar-Rum ayat 21, mengajarkan bahwa pernikahan merupakan jalan untuk membangun
ketenteraman, kasih sayang dan rahmat. Karena itu, pernikahan harus
dipersiapkan dengan ilmu, bukan hanya dengan kesiapan acara,” ungkapnya.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan
Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin merupakan bagian dari upaya
pemerintah dalam mempersiapkan pasangan agar mampu membangun keluarga yang
kokoh dan berkualitas. Pelaksanaannya di lingkungan Kementerian Agama mengacu
pada ketentuan pembinaan perkawinan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Dasar hukum dan pedoman yang ada
menunjukkan bahwa pembinaan calon pengantin merupakan bagian penting sebelum
memasuki kehidupan perkawinan. Jadi, Bimbingan Perkawinan jangan dipandang
sebagai formalitas, tetapi sebagai kesempatan untuk memperoleh bekal menghadapi
kehidupan rumah tangga,” tegas Iskandar.
Bukan Sekadar
Materi, tetapi Ruang untuk Berdiskusi
Kegiatan berlangsung dalam suasana
interaktif. Para calon pengantin mengikuti pembekalan dengan tertib dan
menyimak materi yang diberikan. Sesekali suasana menjadi lebih hidup ketika
pemateri mengajak peserta berdiskusi mengenai persoalan yang kemungkinan
dihadapi setelah menikah.
Peserta tidak hanya mendengarkan
materi, tetapi juga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan, pengalaman,
maupun hal-hal yang masih menjadi kekhawatiran menjelang pernikahan.
“Saya ingin kegiatan ini menjadi
ruang belajar bersama. Calon pengantin boleh bertanya tentang apa saja yang
berkaitan dengan kehidupan keluarga, karena persoalan rumah tangga tidak cukup
hanya dipelajari dari teori. Kita perlu memahami bagaimana membangun komunikasi,
menyelesaikan perbedaan dan menjaga komitmen setelah akad,” kata Iskandar.
Suasana peserta terlihat cukup
antusias. Beberapa peserta tampak serius mencatat poin-poin penting yang
disampaikan, sementara peserta lainnya aktif mengikuti sesi tanya jawab. Interaksi
antara pemateri dan calon pengantin berlangsung dalam suasana santai namun
tetap serius.
Dalam kesempatan tersebut, calon
pengantin juga diajak untuk melihat pernikahan dari perspektif jangka panjang.
Pernikahan tidak berhenti pada prosesi akad dan pesta, tetapi merupakan awal
perjalanan panjang untuk membangun keluarga.
“Jangan sampai kita sibuk
mempersiapkan satu hari acara pernikahan, tetapi lupa mempersiapkan kehidupan
setelah akad. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana suami dan istri mampu
menjaga komitmen, saling menghargai, saling menguatkan dan bersama-sama
mendidik anak,” tutur Iskandar.
Mempersiapkan
Keluarga yang Kokoh
Melalui Bimbingan Perkawinan, KUA
Kecamatan Srono terus mendorong calon pengantin agar memiliki pemahaman yang
lebih utuh mengenai hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga,
pengelolaan konflik, pengasuhan anak, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai
keagamaan yang menjadi fondasi kehidupan rumah tangga.
Iskandar berharap pembekalan
tersebut dapat menjadi bekal awal bagi calon pengantin untuk memasuki kehidupan
baru dengan kesiapan mental, spiritual dan pengetahuan yang memadai.
“Kita berharap para calon pengantin
pulang dari kegiatan ini bukan hanya membawa sertifikat atau telah memenuhi
tahapan administrasi, tetapi benar-benar membawa bekal ilmu. Karena keluarga
yang kuat tidak lahir secara tiba-tiba, tetapi dibangun sejak sebelum akad
dengan niat yang baik, ilmu dan kesiapan untuk saling bertanggung jawab,” pungkasnya.
Bimbingan Perkawinan di KUA
Kecamatan Srono menjadi salah satu ikhtiar untuk menghadirkan pasangan yang
lebih siap memasuki kehidupan rumah tangga, sehingga pernikahan tidak hanya sah
secara hukum dan agama, tetapi juga mampu menjadi awal terbentuknya keluarga
yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. (idear)
