Ayah
Biologis Yang Tidak Bisa menjadi Wali Nikah
Dalam hukum Islam, persoalan nasab memiliki kedudukan yang
sangat penting, termasuk dalam menentukan siapa yang berhak menjadi wali dalam
pernikahan. Salah satu persoalan yang sering ditemui ditengah-tengah masyarakat
adalah mengenai status wali nikah bagi anak perempuan yang lahir setelah ibunya
menikah, tetapi jarak antara akad nikah orang tua dan kelahiran anak kurang
dari enam bulan.
Dalam perspektif fikih, khususnya yang menjadi rujukan dalam
tradisi fikih Syafi’iyah, enam bulan merupakan batas minimal masa kehamilan.
Oleh karena itu, apabila seorang perempuan menikah kemudian melahirkan anak (
perempuan ) kurang dari enam bulan sejak akad nikah, maka anak tersebut tidak
dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya, meskipun laki-laki
tersebut secara biologis merupakan orang yang menyebabkan kehamilan.
Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa apabila seorang
perempuan hamil sebelum menikah kemudian menikah dengan laki-laki yang
menghamilinya, dan anak lahir kurang dari enam bulan sejak akad nikah, maka
anak tersebut tidak dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya.
Tinjauan Hukum Islam dan Negara, lelaki yang menghamili
seorang perempuan di luar nikah tidak sah dan tidak berhak menjadi wali nikah
jika anak perempuan hasil hubungan tersebut hendak melangsungkan pernikahan.
Dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, perikahan
dan perwalian mensyaratkan adanya hubungan nasab (keturunan) yang sah yang
terbentuk melalui ikatan perkawinan yang sah pula.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai alasan dan aturan
hukum di balik ketentuan tersebut.
1. Hukum Islam
(Syariat)
Menurut kesepakatan mayoritas ulama (jumhur ulama) dari
berbagai mazhab, anak yang lahir dari hubungan di luar nikah apalagi anak hasil
zina,tidak memiliki hubungan nasab secara hukum syariat dengan lelaki biologis
yang menyebabkan kehamilan tersebut.
*Putusnya
Hubungan Nasab: Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun
2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina, ditegaskan bahwa anak hasil zina tidak
mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan lelaki yang
menyebabkan kelahirannya.
*
Hanya Tersambung ke Ibu: Hubungan nasab dan perdata anak tersebut hanya ada
pada ibu kandung dan keluarga dari pihak ibu. Karena lelaki tersebut bukan ayah
secara sah menurut agama, ia kehilangan kapasitas mutlak sebagai wali nasab.
2. Tinjauan Hukum
Positif di Indonesia,
Ketentuan agama ini juga sejalan dengan sistem hukum yang
berlaku di Indonesia:Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (yang dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.
46/PUU-VIII/2010), anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI), Pasal 100 menyebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.Dengan demikian,
apabila berdasarkan pemeriksaan dokumen dan perhitungan waktu diketahui bahwa
seorang anak perempuan lahir kurang dari enam bulan setelah akad nikah orang
tuanya, maka laki-laki yang secara biologis merupakan ayahnya tidak dapat
bertindak sebagai wali nasab dalam pernikahannya. Hal ini bukan berarti
hubungan biologis tersebut tidak ada. Akan tetapi, dalam konteks nasab dan
perwalian menurut hukum Islam, hubungan biologis tidak otomatis menjadikan
seorang laki-laki sebagai wali nasab.
Konsekuensi dari aturan ini adalah ketidakadaan hak
perwalian bagi ayah biologis di Kantor Urusan Agama (KUA).Lalu siapa yang
berhak menjadi wali nikah jikat terjadi kasus demikian? Apabila seorang
perempuan tidak mempunyai wali nasab yang memenuhi ketentuan syariat, maka
pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan menggunakan wali hakim sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.Kementerian Agama dalam penjelasan mengenai hak
perwalian anak di luar nikah juga menegaskan bahwa ayah biologis tidak dapat
menjadi wali nikah bagi anak perempuan yang status nasabnya tidak terhubung
kepadanya; dalam kondisi tersebut perwalian dilakukan melalui wali hakim.Oleh
karena itu, ketika calon pengantin perempuan berada dalam kondisi demikian,
pihak KUA perlu melakukan pemeriksaan dan memastikan status nasab serta wali
nikah berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Pentingnya
Ketelitian KUA dalam pelayanan pernikahan, KUA perlu melakukan pemeriksaan
secara cermat terhadap dokumen calon pengantin, terutama ketika calon pengantin
perempuan merupakan anak pertama dan terdapat kemungkinan persoalan mengenai
hubungan nasab dan wali.Perhitungan dilakukan dengan melihat tanggal akad nikah
orang tua dan tanggal kelahiran anak. Jika kelahiran terjadi kurang dari enam
bulan setelah akad nikah, maka diperlukan penanganan sesuai ketentuan hukum
Islam dan prosedur yang berlaku.Hal ini penting agar wali yang digunakan dalam
akad nikah benar-benar merupakan wali yang sah menurut ketentuan agama dan
peraturan yang berlaku.Persoalan wali nikah bagi anak perempuan yang lahir
kurang dari enam bulan setelah perkawinan merupakan persoalan fikih dan hukum
yang harus disampaikan secara bijaksana. Ayah biologis tidak otomatis menjadi
wali nasab, karena hubungan biologis berbeda dengan hubungan nasab yang
memiliki konsekuensi hukum dalam perwalian.Apabila berdasarkan ketentuan fikih
dan pemeriksaan administrasi anak tersebut tidak mempunyai wali nasab dari
pihak ayah, maka perwaliannya dilakukan oleh wali hakim sesuai prosedur yang
berlaku.
Wali Hakim: Apabila tidak ada wali nasab yang sah maka wali
nikahnya beralih kepada Wali Hakim (pejabat Kantor Urusan Agama yang ditunjuk
oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah).Walaupun ayah biologis
atau lelaki yang dulu menghamili ibu kandung sang anak tidak boleh bertindak
sebagai wali nikah, namun dalam praktiknya di lapangan dengan pertimbangan
menutup aib (satr al-'ayb), ayah biologis terkadang embantu proses administrasi bukan bertindak
sebagai wali nasab pribadi karena jerlas status hubungan di luar nikah membawa
konsekuensi hukum yang tegas. Lelaki yang menyebabkan kehamilan tidak memiliki
legalitas religius maupun yuridis untuk menikahkan anak perempuan tersebut
sebagai wali nasab, sehingga perwaliannya harus dikembalikan kepada mekanisme
wali hakim.
Bukan Kesalahan Anak
Hal yang sangat penting untuk dipahami adalah bahwa anak
tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya. Anak yang lahir dari keadaan
tersebut tetap memiliki kehormatan, hak untuk mendapatkan kasih sayang,
pendidikan, perlindungan, dan kehidupan yang layak.Ketentuan mengenai wali
nikah bukanlah bentuk diskriminasi terhadap anak, melainkan bagian dari
ketentuan hukum Islam mengenai nasab dan perwalian. MUI juga menegaskan bahwa
anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang
menyebabkan kelahirannya.Karena itu, masyarakat hendaknya tidak memberikan
stigma atau perlakuan buruk kepada anak. Permasalahan orang tua tidak boleh
dibebankan kepada anak yang sama sekali tidak memiliki pilihan atas keadaan
kelahirannya.Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa apabila seorang perempuan
hamil sebelum menikah kemudian menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, dan
anak lahir kurang dari enam bulan sejak akad nikah, maka anak tersebut tidak
dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya.
Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aspek hukumnya, tetapi juga mengedepankan sikap bijaksana dan tidak memberikan stigma kepada anak. Setiap anak tetap merupakan amanah Allah SWT yang harus dijaga martabat, kehormatan, dan hak-haknya. snhkuabango.go.id
