Ikrar Wakaf Perorangan


 

      Ikrar Wakaf

Bangorejo  09-09-2026— Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar. Harta yang diwakafkan tidak hanya menjadi amal bagi orang yang mewakafkannya, tetapi juga dapat memberikan manfaat secara terus-menerus bagi masyarakat.

Salah satu bentuk nyata kepedulian tersebut diwujudkan melalui wakaf tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan Musholla Sabilul Hidayah, yang berada di Dusun Yudomulyo RT 02 RW 01, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

Kepala PPAIW yang sekaligus Kepala KUA Bangorejo, H.Holis, S.Pd.I  berpesan, tanah wakaf tersebut diharapkan dapat menjadi sarana ibadah sekaligus pusat kegiatan keagamaan masyarakat sekitar, keberadaan Musholla Sabilul Hidayah nantinya tidak hanya digunakan untuk pelaksanaan salat berjamaah, tetapi juga dapat menjadi tempat kegiatan keagamaan, pengajian, pendidikan Al-Qur'an, pembinaan generasi muda, serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Wakaf memiliki keistimewaan karena manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang dalam jangka panjang. Ketika tanah wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, maka setiap aktivitas kebaikan yang dilakukan di atasnya diharapkan menjadi bagian dari amal jariyah bagi wakif”.lanjutnya.

 Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)  dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam prosesi tersebut, wakif perorangan, Ibu Tumiyem, menyatakan kehendaknya untuk mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.Dengan terlaksananya ikrar wakaf tersebut, diharapkan proses administrasi perwakafan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian terhadap status serta peruntukan tanah wakaf. Masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya mencatat dan mengadministrasikan harta benda wakaf agar terhindar dari berbagai persoalan di kemudian hari.Keberadaan Musholla Sabilul Hidayah diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat Dusun Yudomulyo. Selain sebagai tempat pelaksanaan ibadah, musholla tersebut dapat menjadi ruang pembinaan keagamaan, pendidikan Al-Qur'an, pengajian, dan kegiatan sosial masyarakat.

PIC Wakaf KUA Kecamatan Bangorejo, Ahmad Umar Efendi, S.H.I,  dalam sambutanya menyatakan, bahwa KUA Bangorejo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses perwakafan, sehingga aset wakaf dapat dikelola secara tertib, amanah, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, Semoga wakaf tanah untuk Musholla Sabilul Hidayah menjadi amal jariyah yang terus mengalir dan membawa keberkahan bagi wakif, nazhir, serta seluruh masyarakat yang memanfaatkannya.synh@kuabango.go.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama