Ikrar Wakaf
Bangorejo 09-09-2026—
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai sosial dan
keagamaan yang sangat besar. Harta yang diwakafkan tidak hanya menjadi amal
bagi orang yang mewakafkannya, tetapi juga dapat memberikan manfaat secara
terus-menerus bagi masyarakat.
Salah satu bentuk nyata kepedulian tersebut diwujudkan
melalui wakaf tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan
Musholla Sabilul Hidayah, yang berada di Dusun Yudomulyo RT 02 RW 01, Desa
Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.
Kepala PPAIW yang sekaligus Kepala KUA Bangorejo, H.Holis, S.Pd.I berpesan, tanah wakaf tersebut diharapkan dapat menjadi sarana ibadah sekaligus pusat kegiatan keagamaan masyarakat sekitar, keberadaan Musholla Sabilul Hidayah nantinya tidak hanya digunakan untuk pelaksanaan salat berjamaah, tetapi juga dapat menjadi tempat kegiatan keagamaan, pengajian, pendidikan Al-Qur'an, pembinaan generasi muda, serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Wakaf memiliki keistimewaan karena manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang dalam jangka panjang. Ketika tanah wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, maka setiap aktivitas kebaikan yang dilakukan di atasnya diharapkan menjadi bagian dari amal jariyah bagi wakif”.lanjutnya.
Prosesi ikrar wakaf
dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan disaksikan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam prosesi tersebut, wakif perorangan, Ibu Tumiyem,
menyatakan kehendaknya untuk mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat sesuai
dengan peruntukan yang telah ditetapkan.Dengan terlaksananya ikrar wakaf
tersebut, diharapkan proses administrasi perwakafan dapat berjalan dengan baik
dan memberikan kepastian terhadap status serta peruntukan tanah wakaf. Masyarakat
juga diharapkan semakin memahami pentingnya mencatat dan mengadministrasikan
harta benda wakaf agar terhindar dari berbagai persoalan di kemudian
hari.Keberadaan Musholla Sabilul Hidayah diharapkan menjadi sarana untuk
meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat Dusun Yudomulyo. Selain
sebagai tempat pelaksanaan ibadah, musholla tersebut dapat menjadi ruang
pembinaan keagamaan, pendidikan Al-Qur'an, pengajian, dan kegiatan sosial
masyarakat.
PIC Wakaf KUA Kecamatan Bangorejo, Ahmad Umar Efendi,
S.H.I, dalam sambutanya menyatakan,
bahwa KUA Bangorejo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan
pendampingan kepada masyarakat dalam proses perwakafan, sehingga aset wakaf
dapat dikelola secara tertib, amanah, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi umat, Semoga wakaf tanah untuk Musholla Sabilul Hidayah menjadi amal
jariyah yang terus mengalir dan membawa keberkahan bagi wakif, nazhir, serta
seluruh masyarakat yang memanfaatkannya.synh@kuabango.go.id

