Soal Putusan Pidana Nikah Siri di Pengadilan Negeri Bulukumba: Penerapan Delik Perkawinan Terhalang dan Rekonstruksi Hukum Keluarga


Evolusi Doktrinal dan Kerangka Pidana Perkawinan Terhalang

Praktik perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi atau nikah siri telah lama berada dalam pusaran friksi antara validitas religius dan kepastian hukum positif di Indonesia. Selama berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), penegakan hukum terhadap perkawinan yang melanggar ikatan perkawinan sebelumnya diwadahi dalam Pasal 279 KUHP mengenai kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan. Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kemudian mengadopsi dan menyempurnakan formulasi delik tersebut ke dalam ketentuan Pasal 402. Pengundangan ketentuan baru ini membangkitkan polemik doktrinal yang tajam di ruang publik nasional, khususnya terkait sejauh mana negara berwenang mengintervensi hubungan keperdataan yang dipandang sebagian entitas sosial sebagai ranah sakral-keagamaan.

Perdebatan mengenai batas kriminalisasi nikah siri dan poligami tanpa izin tersebut bergeser dari wacana teoretis menjadi preseden yudisial konkret di Pengadilan Negeri Bulukumba. Melalui trilogi putusan yang saling berkait, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap seluruh aktor yang terlibat dalam rantai perkawinan siri terhalang, mulai dari suami selaku pelaku utama, perempuan yang bersedia dinikahi, hingga penghulu siri yang memfasilitasi akad nikah. Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang kemudian dikuatkan secara utuh oleh Pengadilan Tinggi Makassar merepresentasikan babak baru dalam penegakan hukum pidana materiil, di mana instrumen pemidanaan secara tegas ditegakkan guna mengawal asas monogami terbuka dan melindungi hak-hak rentan di dalam perkawinan sah.

Anatomi Kasus dan Rekonstruksi Fakta Materiil Persidangan

Rangkaian perkara yang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Bulukumba bermula dari ikatan perkawinan yang sah antara terdakwa PH selaku suami dan saksi korban WA selaku istri sah, yang telah melangsungkan perkawinan resmi dan tercatat sejak tahun 1999 tanpa pernah bercerai secara yuridis. Pada November 2023, tanpa persetujuan tertulis maupun sepengetahuan dari saksi korban WA, terdakwa PH memutuskan untuk melangsungkan perkawinan secara siri dengan seorang perempuan berinisial AHS. Pelaksanaan akad perkawinan bawah tangan tersebut dipimpin dan disahkan oleh seorang pria berinisial ARA yang bertindak sebagai penghulu siri tidak resmi, kendati ARA mengetahui secara sadar bahwa PH masih berstatus sebagai suami sah dari perkawinan terdahulu yang belum terputus.

Perkawinan poligami rahasia tersebut baru terendus oleh WA pada Juli 2025, yang kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan seluruh pihak yang terlibat atas sangkaan kejahatan terhadap perkawinan. Pemeriksaan di meja hijau mengungkap serangkaian fakta materiil yang memperberat perbuatan para terdakwa. Selain melanggar kewajiban perizinan hukum keluarga, perkawinan terhalang antara PH dan AHS sengaja disamarkan dengan memproduksi dan menggunakan dokumen palsu berupa surat keterangan nikah dan buku nikah tidak resmi demi mengelabui masyarakat. Praktik manipulatif ini berdampak langsung pada kondisi psikis saksi korban WA, yang mengalami trauma mental mendalam hingga terdiagnosis menderita gangguan kejiwaan dan diwajibkan menjalani intervensi terapi medis psikiatris secara berlanjut. Penuntut Umum mendakwa para pelaku dalam tiga berkas terpisah (splitsing) berdasarkan klasifikasi peran perbuatan materiil masing-masing pihak.

Ratio Decidendi: Penafsiran Sistematis atas Frasa Penghalang yang Sah

Pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba bertumpu pada pembuktian unsur delik Pasal 402 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV terhadap siapa pun yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah. Titik singgung penafsiran terletak pada konstruksi terminologi "penghalang yang sah" (wettige beletselen), di mana majelis hakim menggunakan metode interpretasi sistematis (systematische interpretatie) dengan menempatkan hukum pidana sebagai norma sekunder yang menegakkan norma primer di bidang hukum keluarga. Norma primer tersebut merujuk pada asas monogami yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta diperkuat oleh ketentuan Pasal 55 hingga Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hukum positif Indonesia mengatur bahwa seorang laki-laki yang masih terikat dalam perkawinan sah terhalang secara mutlak untuk melangsungkan perkawinan lain, kecuali dirinya telah memenuhi persyaratan kumulatif dan alternatif serta memperoleh izin poligami resmi dari pengadilan yang berwenang. Majelis hakim menegaskan bahwa ketiadaan penetapan izin dari Pengadilan Agama bagi PH menjadikan status perkawinan pertamanya dengan WA tetap berfungsi penuh sebagai penghalang yuridis yang sah. Berdasarkan penalaran ini, majelis hakim menepis anggapan bahwa pernikahan siri berada di luar jangkauan norma Pasal 402 KUHP, karena delik tersebut tidak mensyaratkan perkawinan kedua harus dicatatkan agar dapat dipidana, melainkan menyasar tindakan melangsungkan perkawinan yang secara materiil melawan hukum.

Dalam menakar pertanggungjawaban pidana, majelis hakim mengoperasikan diferensiasi peran delik secara cermat. Terdakwa PH diposisikan sebagai pelaku materiil utama di bawah Pasal 402 ayat (1) huruf a KUHP karena kesengajaannya menabrak asas monogami dan menyembunyikan status perkawinannya. Sementara itu, terdakwa AHS dijerat dengan Pasal 402 ayat (1) huruf b KUHP yang mengkriminalisasi pihak luar yang bersedia mengikatkan diri dalam perkawinan padahal mengetahui pihak pasangannya masih terikat perkawinan yang menjadi penghalang sah.

Terobosan yuridis paling signifikan tercermin dalam Putusan Nomor 2/Pid.B/2026/PN Blk terhadap terdakwa ARA. Majelis hakim menolak dalih bahwa penghulu siri sekadar membantu pelaksanaan syariat agama, dan sebaliknya mengonstruksikan perbuatan ARA sebagai penyertaan berupa pembantuan kejahatan di bawah Pasal 20 huruf c UU 1/2023. Kesadaran ARA mengenai ikatan perkawinan PH yang belum putus, dipadukan dengan kesediaannya bertindak memimpin akad dan menerbitkan surat keterangan nikah palsu, dinilai sebagai penyediaan sarana materiil yang memuluskan terjadinya tindak pidana. Diferensiasi durasi pemidanaan—1 tahun 4 bulan untuk PH, 8 bulan untuk AHS, dan 4 bulan untuk ARA—mencerminkan penerapan prinsip proporsionalitas penjatuhan pidana (strafmaat) yang terukur berdasarkan derajat kesalahan dan peran masing-masing pelaku.

Dialektika Norma: Otoritas Fikih Munakahat Berhadapan dengan Hukum Positif Negara

Konstruksi hukum yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba berhadapan langsung dengan arus kritik dari otoritas keagamaan, khususnya pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui Ketua Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, MUI menyuarakan keberatan atas penggunaan Pasal 402 KUHP terhadap pelaku poligami siri dengan mendalilkan bahwa frasa "penghalang yang sah" dalam fikih munakahat klasik hanya ditujukan bagi kasus poliandri, yakni perempuan yang bersuami melangsungkan perkawinan baru dengan laki-laki lain. Bagi laki-laki, fikih membolehkan poligami hingga empat istri, sehingga perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat syar'i dinilai tetap sah secara agama dan dipandang murni sebagai perbuatan perdata privat yang tidak sepantasnya dikriminalisasi (overcriminalization). 

Sintesis hukum yang dibangun majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba berhasil membedah dialektika tersebut melalui kacamata pluralisme hukum dan politik hukum Islam (siyasah syar'iyyah). Dari perspektif kedaulatan negara, kewenangan menetapkan perbuatan pidana beserta sanksinya merupakan hak mutlak pembentuk undang-undang nasional dan kekuasaan kehakiman, yang tidak dapat dibatasi oleh pandangan doktrinal sektoral. Penerapan Pasal 402 KUHP bukan bertujuan mendeligitimasi rukun nikah dalam syariat, melainkan mencegah penyelundupan hukum yang memanfaatkan celah nikah siri untuk menindas hak istri sah dan anak-anak.

Secara doktrinal keislaman, putusan pengadilan tersebut memperoleh legitimasi metodologis dari kaidah Taṣarrufu al-imāmi ‘alā al-ra‘iyyati manūṭun bi al-maṣlaḥah, yang menetapkan bahwa setiap regulasi pemimpin atau pemerintah atas rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan umum (maslahah mursalah). Pengaturan syarat ketat perizinan poligami dan pencatatan perkawinan bertujuan mencegah mudarat penelantaran ekonomi, ketidakjelasan status nasab, dan perebutan waris. Lebih jauh, kaidah Ḥukmu al-ḥākimi ilzāmun wa yarfa‘u al-khilāf menegaskan bahwa vonis hakim di pengadilan bersifat mengikat dan secara otomatis mengakhiri silang sengketa pendapat hukum, sehingga penafsiran resmi pengadilan memiliki supremasi formal di atas fatwa keagamaan yang bersifat non-eksekutori.

Implikasi Yuridis, Preseden Penegakan Hukum, dan Keadilan Substantif

Konfirmasi putusan Pengadilan Negeri Bulukumba oleh Pengadilan Tinggi Makassar melahirkan implikasi hukum yang luas bagi praktik yurisprudensi pidana di Indonesia. Pertama, putusan ini mematahkan impunitas hukum yang selama ini dinikmati pelaku perkawinan poligami liar. Kebiasaan sebagian masyarakat yang melakukan poligami bawah tangan secara diam-diam tidak lagi dapat berlindung di balik status keabsahan privat-religius, sebab ketiadaan izin pengadilan secara langsung mengaktifkan status terhalang yang dapat dipidana melalui Pasal 402 KUHP Nasional.

Kedua, pengenaan sanksi pidana terhadap ARA sebagai penghulu siri meletakkan preseden represi yang membidik ekosistem pendukung perkawinan ilegal. Selama ini, jasa penghulu siri marak diperjualbelikan secara terselubung tanpa mempedulikan status hukum mempelai. Penjatuhan vonis pidana penjara terhadap penghulu siri membuktikan bahwa setiap subjek hukum yang menyediakan bantuan materiil bagi terselenggaranya perkawinan terhalang dapat diproses sebagai peserta tindak pidana, memberikan efek jera preventif bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan legitimasi keagamaan secara manipulatif.

Ketiga, pertimbangan majelis hakim mengintegrasikan keadilan substantif yang memusatkan perhatian pada viktimisasi terhadap perempuan. Perkawinan siri tanpa izin kerap dipandang sebagai pelanggaran formal belaka, namun dalam perkara ini pengadilan menilai dampak riil yang diderita korban WA. Pemalsuan identitas perkawinan serta tekanan emosional mendalam yang mengakibatkan gangguan kejiwaan pada istri sah dijadikan dasar pemberat pidana yang nyata. Pendekatan ini mencerminkan progresivitas pemikiran hukum pidana modern yang menempatkan pemulihan martabat dan integritas psikologis korban sebagai elemen fundamental dalam penjatuhan hukuman.

Kesimpulan

Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang diperkuat Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara Nomor 1/Pid.B/2026/PN Blk, Nomor 2/Pid.B/2026/PN Blk, dan Nomor 23/Pid.B/2026/PN Blk merupakan yurisprudensi penting dalam mengoperasionalkan Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim secara konsisten mempertahankan asas monogami dengan menerapkan penafsiran sistematis terhadap norma hukum perkawinan nasional, menegaskan bahwa status perkawinan sah yang belum terputus merupakan penghalang hukum yang mutlak bagi perkawinan berikutnya tanpa adanya penetapan izin resmi pengadilan.

Langkah yudisial ini membuktikan bahwa batas-batas otonomi keperdataan tidak boleh digunakan sebagai instrumen penyelundupan hukum yang merugikan tatanan hukum keluarga dan hak asasi perempuan. Dengan menjerat suami selaku pelaku pokok, pasangan siri yang mengetahui status halangan, serta penghulu yang memfasilitasi akad nikah nonprosedural, putusan ini memutus rantai impunitas praktik poligami liar dan menyajikan model penegakan hukum yang responsif, terukur, serta berorientasi pada keadilan substantif bagi korban.

Artikel oleh: Wahyu Fadhli Pribadi, S.H. (Penyuluh Agama Islam pada KUA Tegaldlimo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama