Banyuwangi (Bimas Islam) – Diskusi terbatas tentang pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) digelar di ruang Kepala KUA Kecamatan Banyuwangi, Rabu (28/05). Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala KUA dari wilayah sekitar Kota Banyuwangi dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Lia Wardah.
Dalam paparannya, Lia Wardah menekankan bahwa setiap calon mempelai wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun ketahanan keluarga sejak dini. Ia menjelaskan bahwa Bimwin dapat dilaksanakan secara luring (offline) di KUA masing-masing, dan dalam kondisi tertentu juga dapat diikuti secara daring (online).
“Ketika ada kondisi yang membuat calon pengantin tidak bisa mengikuti bimbingan secara langsung, seperti karena waktu yang mepet atau alasan lain yang sah, maka Bimwin daring bisa menjadi solusi. Namun, prinsip dasarnya tetap: bimbingan ini wajib diikuti,” tegas Lia di hadapan para Kepala KUA.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, H. Mastur, yang hadir mewakili Kepala Kantor. Dalam sambutannya, H. Mastur menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimwin di Kabupaten Banyuwangi sudah berjalan secara rutin.
“Setiap hari Rabu, masing-masing KUA kecamatan di Banyuwangi telah mengagendakan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan secara terjadwal dan terstruktur. Ini bentuk komitmen kami dalam mempersiapkan calon pengantin agar lebih siap membangun rumah tangga,” ujar H. Mastur.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa kendala di lapangan. Salah satunya adalah adanya pendaftaran pernikahan secara mendadak yang waktunya kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Hal ini membuat calon pengantin tidak sempat mengikuti bimbingan secara luring sesuai jadwal.
Menanggapi hal tersebut, Lia menegaskan kembali pentingnya fleksibilitas dalam pelaksanaan Bimwin. “Inilah mengapa kami dorong pemanfaatan platform daring. Dengan sistem Bimwin Online yang telah disediakan oleh Ditjen Bimas Islam, pasangan yang menikah dalam waktu singkat tetap bisa mendapatkan materi bimbingan yang esensial,” jelasnya.
Diskusi ini berlangsung dinamis dengan sejumlah Kepala KUA mengangkat isu-isu yang mereka hadapi di lapangan, mulai dari keterbatasan waktu, kesiapan calon pengantin, hingga dukungan sarana dan prasarana. Lia menanggapi semua masukan dengan apresiatif dan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas layanan Bimbingan Perkawinan, baik secara offline maupun online, demi membentuk keluarga Indonesia yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.