Tegalsari, 17 Juni 2025 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalsari menyelenggarakan bimbingan perkawinan bagi 6 pasang calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalsari. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Sidiq dan Mohamad To'ib, keduanya penyuluh agama Islam KUA Tegalsari.
Bimbingan perkawinan ini membahas topik penting tentang pencegahan pernikahan pada anak di bawah usia 19 tahun serta hak dan kewajiban suami istri dalam membangun keluarga sakinah. Sidiq menjelaskan bahwa banyak pernikahan yang digelar secara besar-besaran namun hanya bertahan beberapa tahun saja, karena kurangnya kesiapan mental dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
"Untuk mencegah perceraian, pemerintah menggalakkan pencegahan pernikahan di usia dini dengan menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan," ujar Sidiq. Bimbingan perkawinan ini bertujuan membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan untuk membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para calon pengantin dapat memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. KUA Tegalsari berkomitmen untuk terus menyelenggarakan bimbingan perkawinan guna mewujudkan keluarga yang kokoh dan berlandaskan nilai-nilai agama.