Penyerahan Massal 50 APAIW Tanah Objek Reforma Agraria oleh KUA Glenmore di Bumiharjo
Bumiharjo, 18 Juni 2025 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Glenmore, H. Marjuki, S.Ag., hari ini secara resmi menyerahkan 50 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) atas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam sebuah prosesi massal yang berlangsung di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore.
Acara ini merupakan bagian dari percepatan legalisasi tanah wakaf yang sebelumnya merupakan bagian dari program reforma agraria. Penyerahan APAIW ini diikuti oleh wakif utama, yakni Kepala Desa Bumiharjo, serta para nadzir dari kalangan masyarakat yang mengelola musholla, masjid, dan lembaga pendidikan serta sosial yang akan diwakafkan secara sah dan tercatat.
Dalam sambutannya, H. Marjuki, S.Ag. menegaskan pentingnya status hukum tanah wakaf agar pemanfaatannya dapat berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan di masa depan. “Wakaf bukan hanya soal ibadah, tetapi juga aset strategis umat. Dengan penyerahan APAIW ini, tanah-tanah tersebut kini memiliki kekuatan hukum yang sah dan jelas penggunaannya,” ujarnya.
Penyerahan 50 APAIW atas tanah TORA ini menjadi tonggak sejarah baru dalam sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan KUA dalam memperkuat tata kelola wakaf berbasis hukum, serta mendukung pemanfaatan lahan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial keagamaan.