Glagah, 9 Juli 2025 — Sebuah momentum penuh makna kembali berlangsung di wilayah Kecamatan Glagah. Pada hari Rabu, 09 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, prosesi ikrar wakaf telah dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Glagah, H. Imam Muklis, S.Ag., M.H.I. Bertempat di lokasi yang telah disiapkan, acara ini berjalan lancar dan penuh khidmat.
Dalam ikrar tersebut, Bapak Sukoso, warga Dusun Krajan RT. 02 RW. 03 Desa Kemiren, secara resmi mewakafkan sebidang tanah darat seluas 1.749 meter persegi kepada Pengurus Yayasan Darul Ilmi, yang diwakili oleh Bapak Abd. Halim, S.Pd., M.Ed., dengan alamat yayasan berada di Dusun Kopencungking RT. 04 RW. 01 Desa Kampunganyar Kecamatan Glagah.
Wakaf ini ditujukan untuk berbagai kepentingan sosial dan keagamaan, antara lain sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan, serta kemajuan kesejahteraan umum lainnya. Hal ini menjadi wujud nyata kontribusi umat terhadap pembangunan sumber daya manusia dan pemajuan kualitas hidup masyarakat.
Prosesi ikrar disaksikan langsung oleh para pihak terkait, termasuk wakif, nadzir, pengurus yayasan, serta dua saksi yang hadir yaitu Agus Imam Santoso dan Riyanto. Turut hadir pula masyarakat sekitar yang memberikan dukungan moral atas niat mulia ini.
Dalam sambutannya, PPAIW KUA Kecamatan Glagah, H. Imam Muklis, menyampaikan bahwa wakaf merupakan instrumen penting dalam pembangunan umat. “Wakaf bukan hanya amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, tetapi juga sarana untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat secara berkelanjutan,” tuturnya.
Dengan ikrar wakaf ini, diharapkan Yayasan Darul Ilmi dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan di bidang keagamaan dan pendidikan kepada masyarakat luas. Semoga semangat berbagi dan berwakaf ini menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk ikut ambil bagian dalam amal kebajikan yang berkelanjutan. (Joe)