BANYUWANGI – Pasca-pelaksanaan
sosialisasi sertifikasi halal serentak se-Indonesia pada 4 Juni lalu, gerakan
menuju Wajib Halal Oktober 2026 di Kabupaten Banyuwangi
langsung tancap gas. Hari ini, Senin (8/6/2026), Iskandar, S.H.I., selaku
Pendamping Program Produk Halal (PPH) sekaligus Penyuluh Agama Islam Kecamatan
Srono, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menyukseskan program nasional
tersebut di wilayahnya.
Tidak ingin membuang waktu, Iskandar
kini gencar turun ke lapangan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan gerakan
wajib halal ini ke khalayak luas. Target utamanya adalah para pelaku Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banyuwangi, khususnya di wilayah Kecamatan
Srono, yang menjadi roda penggerak ekonomi warga.
"Ini adalah momentum krusial.
Setelah sosialisasi serentak nasional kemarin, tugas kita sekarang adalah
memastikan informasi ini benar-benar sampai dan dipahami oleh seluruh lapisan pelaku
usaha di tingkat bawah," ujar Iskandar di sela-sela aktivitas
pendampingannya hari ini.
Manfaatkan Skema Self-Declare
Gratis dari BPJPH
Dalam sosialisasinya, Iskandar
menekankan bahwa pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) telah memberikan kemudahan luar biasa bagi para pelaku usaha kecil.
Salah satunya adalah melalui skema Sertifikasi Halal Gratis
(Sehati) dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Iskandar berharap besar agar kesempatan
emas yang difasilitasi oleh negara ini tidak disia-siakan begitu saja oleh para
pelaku UMKM.
"Pemerintah sudah menyiapkan skema self-declare yang gratis, mudah, dan cepat untuk
produk-produk tertentu. Saya sangat berharap para pelaku usaha di Banyuwangi,
khususnya di Srono, bisa mengoptimalkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu
wajib halal diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026 nanti," tambahnya.
Mengapa Sertifikasi
Halal Penting?
Menurut Iskandar, sertifikat halal bukan
lagi sekadar pemenuhan regulasi atau dokumen administratif semata, melainkan
memiliki dampak nyata terhadap bisnis UMKM, antara lain:
· Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Produk yang memiliki logo halal memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi konsumen.
Menaikkan Kelas UMKM: Dengan sertifikat halal, produk lokal Banyuwangi memiliki daya saing yang lebih tinggi untuk menembus pasar yang lebih luas, bahkan modern.
Kepatuhan Regulasi: Menghindari sanksi atau kendala operasional saat aturan Wajib Halal resmi diterapkan total pada Oktober 2026.
Sebagai Penyuluh Agama sekaligus
Pendamping PPH, Iskandar menyatakan pintu konsultasi selalu terbuka lebar bagi
para pelaku usaha yang masih bingung mengenai alur pendaftaran. Dengan
pendampingan yang intensif, diharapkan seluruh produk UMKM di Kecamatan Srono
dan sekitarnya sudah mengantongi sertifikat halal sebelum batas waktu yang
ditentukan. (idear)
