Akselerasi Wajib Halal Oktober 2026, Penyuluh Agama Islam Srono Siap Sukseskan Wajib Halal Oktober 2026

 

BANYUWANGI – Pasca-pelaksanaan sosialisasi sertifikasi halal serentak se-Indonesia pada 4 Juni lalu, gerakan menuju Wajib Halal Oktober 2026 di Kabupaten Banyuwangi langsung tancap gas. Hari ini, Senin (8/6/2026), Iskandar, S.H.I., selaku Pendamping Program Produk Halal (PPH) sekaligus Penyuluh Agama Islam Kecamatan Srono, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menyukseskan program nasional tersebut di wilayahnya.

Tidak ingin membuang waktu, Iskandar kini gencar turun ke lapangan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan gerakan wajib halal ini ke khalayak luas. Target utamanya adalah para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banyuwangi, khususnya di wilayah Kecamatan Srono, yang menjadi roda penggerak ekonomi warga.

"Ini adalah momentum krusial. Setelah sosialisasi serentak nasional kemarin, tugas kita sekarang adalah memastikan informasi ini benar-benar sampai dan dipahami oleh seluruh lapisan pelaku usaha di tingkat bawah," ujar Iskandar di sela-sela aktivitas pendampingannya hari ini.

Manfaatkan Skema Self-Declare Gratis dari BPJPH

Dalam sosialisasinya, Iskandar menekankan bahwa pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan kemudahan luar biasa bagi para pelaku usaha kecil. Salah satunya adalah melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Iskandar berharap besar agar kesempatan emas yang difasilitasi oleh negara ini tidak disia-siakan begitu saja oleh para pelaku UMKM.

"Pemerintah sudah menyiapkan skema self-declare yang gratis, mudah, dan cepat untuk produk-produk tertentu. Saya sangat berharap para pelaku usaha di Banyuwangi, khususnya di Srono, bisa mengoptimalkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu wajib halal diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026 nanti," tambahnya.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

Menurut Iskandar, sertifikat halal bukan lagi sekadar pemenuhan regulasi atau dokumen administratif semata, melainkan memiliki dampak nyata terhadap bisnis UMKM, antara lain:

·      Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Produk yang memiliki logo halal memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi konsumen. 

      Menaikkan Kelas UMKM: Dengan sertifikat halal, produk lokal Banyuwangi memiliki daya saing yang lebih tinggi untuk menembus pasar yang lebih luas, bahkan modern.

     Kepatuhan Regulasi: Menghindari sanksi atau kendala operasional saat aturan Wajib Halal resmi diterapkan total pada Oktober 2026. 

Sebagai Penyuluh Agama sekaligus Pendamping PPH, Iskandar menyatakan pintu konsultasi selalu terbuka lebar bagi para pelaku usaha yang masih bingung mengenai alur pendaftaran. Dengan pendampingan yang intensif, diharapkan seluruh produk UMKM di Kecamatan Srono dan sekitarnya sudah mengantongi sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditentukan. (idear)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama