LKKNU Banyuwangi Gandeng Pengadilan Agama Dorong Isbat Nikah Terpadu bagi Pasangan yang Belum Memiliki Buku Nikah

Banyuwangi (Bimas Islam) Kasus pernikahan yang belum tercatat secara resmi, baik yang dikenal sebagai nikah siri maupun nikah di bawah tangan, menjadi perhatian serius Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Cabang Banyuwangi. Untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya, LKKNU Banyuwangi melakukan silaturahim dan audiensi dengan Pengadilan Agama Banyuwangi, Senin (08/06/2026) di ruang Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., yang didampingi Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Drs. Syaifullah, S.H., M.H. serta Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Shoheh, S.H.

Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa berdasarkan pendataan yang dilakukan lembaganya, terdapat lebih dari 100 pasangan suami istri yang pernikahannya sah menurut hukum agama, namun belum tercatat secara resmi menurut peraturan perundang-undangan.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan karena berdampak pada berbagai aspek administrasi kependudukan dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat, khususnya perempuan dan anak," ujarnya.

Menurutnya, pencatatan pernikahan merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak sipil anggota keluarga. Oleh karena itu, LKKNU Banyuwangi berinisiatif mendorong pelaksanaan isbat nikah terpadu secara massal bagi pasangan yang memenuhi persyaratan.

Dalam audiensi tersebut, LKKNU juga menyampaikan berbagai persoalan yang sering ditemukan di lapangan. Di antaranya adalah perbedaan data administrasi kependudukan dengan dokumen hukum lainnya, termasuk ketidaksesuaian data pada akta cerai yang kerap menjadi kendala dalam proses pencatatan pernikahan.

Tercatat hadir dalam audiensi tersebut dua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga aktif sebagai pengurus LKKNU Banyuwangi, yakni H. Imam Muklis, S.Ag., M.H.I., Kepala KUA Kecamatan Wongsorejo, dan Saiful Karim, S.Ag., M.Pd.I., Kepala KUA Kecamatan Genteng. Keduanya menyampaikan berbagai pengalaman dan persoalan yang ditemui saat menjalankan tugas sebagai penghulu terkait administrasi pernikahan masyarakat.

H. Imam Muklis menjelaskan bahwa persoalan pernikahan yang belum tercatat tidak hanya berdampak pada kepemilikan buku nikah, tetapi juga menghambat berbagai layanan administrasi kependudukan.

"Ketika status pernikahan belum memiliki kepastian hukum, maka berbagai dokumen kependudukan juga akan mengalami kendala. Karena itu, masalah ini perlu segera diselesaikan agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, menyambut baik inisiatif yang dilakukan LKKNU Banyuwangi. Menurutnya, program isbat nikah terpadu akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan.

"Kami menyambut baik langkah LKKNU Banyuwangi yang peduli terhadap persoalan ini. Program isbat nikah terpadu sangat bermanfaat karena masyarakat akan lebih mudah memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya," ujarnya.

Rizkiyah Hasanah yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi itu juga menjelaskan bahwa biaya yang harus ditanggung peserta relatif ringan karena hanya berupa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. Syaifullah, S.H., M.H., menjelaskan secara teknis bahwa melalui program isbat nikah terpadu, pasangan yang pernikahannya disahkan tidak hanya memperoleh buku nikah, tetapi juga dapat langsung mengurus pembaruan dokumen kependudukan lainnya.

"Dalam layanan terpadu ini, masyarakat tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga dapat memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah disesuaikan dengan status pernikahannya," jelasnya.

Di sisi lain, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai langkah yang dilakukan LKKNU merupakan bagian dari upaya perlindungan hak-hak sipil warga Nahdliyin dan masyarakat luas.

Menurutnya, LKKNU saat ini sedang melakukan road show dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memuluskan pelaksanaan program pengesahan nikah tersebut.

"Sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan terbesar, Nahdlatul Ulama memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat memperoleh perlindungan hak-hak sipilnya. Program isbat nikah terpadu ini merupakan salah satu bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat," tegasnya.

Melalui sinergi antara LKKNU Banyuwangi, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan instansi terkait lainnya, diharapkan semakin banyak pasangan yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan dapat memperoleh kepastian hukum serta perlindungan hak-hak sipil bagi seluruh anggota keluarganya. (dll)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama