BANYUWANGI – Komitmen untuk mengamankan dan melegalisasi aset-aset keagamaan di Kabupaten Banyuwangi terus berjalan secara berkesinambungan. Hari ini, Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegaldlimo menjadi saksi pelaksanaan prosesi ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 146 meter persegi yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat umat Islam di Desa Purwoagung.
Tanah tersebut diserahkan secara tulus oleh M. Ervan Sanusi selaku wakif (pemberi wakaf). Hak pengelolaannya kini resmi beralih kepada Imam Agus Salim, yang bertindak sebagai ketua nadzir (pengelola wakaf) Musholla Al-Ikhlas, sebuah rumah ibadah yang menjadi pusat kegiatan keagamaan warga di Desa Purwoagung.
Pelayanan Tetap Prima di Tengah Musim Haji
Ada hal menarik dalam prosesi ikrar wakaf kali ini. Dikarenakan Kepala KUA Kecamatan Tegaldlimo saat ini sedang menunaikan tugas negara di Arab Saudi sebagai Ketua Kloter SUB 83 Jemaah Haji Kabupaten Banyuwangi, pelayanan kedinasan yang bersifat prinsipil tidak boleh terhenti.
Untuk memastikan proses legalitas berjalan lancar, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Fathur Rahman, turun langsung ke lapangan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) tingkat kabupaten.
"Negara harus hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Meskipun Kepala KUA Tegaldlimo sedang mengemban amanah mendampingi jemaah haji di tanah suci, layanan sertifikasi dan ikrar wakaf di tingkat kecamatan harus tetap berjalan prima tanpa ada penundaan," tegas Fathur Rahman di sela-sela acara.
Pembinaan Intensif: Dari Manajemen Nadzir hingga Digitalisasi Wakaf
Tidak sekadar menyaksikan dan menandatangani dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW), Fathur Rahman juga memanfaatkan momentum ini untuk menggelar pembinaan mendalam yang diikuti oleh wakif, pengurus nadzir Musholla Al-Ikhlas, serta staf pengelola wakaf internal KUA Tegaldlimo.
Dalam arahannya, Fathur Rahman menekankan tiga poin krusial terkait manajemen perwakafan modern:
- Penyelamatan Aset dari Sengketa: Ia mengingatkan bahwa ikrar wakaf bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan benteng hukum utama. "Banyak kasus di daerah lain di mana tanah wakaf digugat oleh ahli waris di kemudian hari karena tidak adanya AIW. Hari ini, Musholla Al-Ikhlas telah menyelamatkan masa depan asetnya," jelasnya.
- Profesionalisme Nadzir: Kepada Imam Agus Salim dan jajaran pengurus, diingatkan bahwa tugas nadzir tidak hanya menjaga fisik bangunan, tetapi juga memaksimalkan fungsi tanah wakaf agar berdampak sosial-ekonomi bagi warga Purwoagung.
- Percepatan Sertifikasi ke BPN: Fathur menginstruksikan kepada pengelola wakaf KUA Tegaldlimo untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memproses sertifikat tanah wakaf ini agar berkekuatan hukum tetap.
Harapan Baru untuk Warga Desa Purwoagung
Dengan luas lahan 146 meter persegi yang kini telah resmi berstatus tanah wakaf, pengurus Musholla Al-Ikhlas Desa Purwoagung kini memiliki keleluasaan hukum untuk melakukan pengembangan fasilitas ibadah, mulai dari renovasi bangunan hingga penyediaan ruang belajar Al-Qur'an bagi anak-anak setempat.
Suasana haru dan khidmat menyelimuti akhir acara tatkala dokumen ikrar ditandatangani oleh semua pihak, disaksikan oleh tokoh agama setempat, sebagai bukti nyata sinergi antara umara, ulama, dan masyarakat dalam menjaga syiar Islam di Bumi Blambangan. (Wah)
