Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Penyuluh KUA Srono Ikuti Sosialisasi Serentak di 1.621 Titik se-Indonesia

KUA SRONO, BANYUWANGI 4 Juni 2026 – Akselerasi penyiapan wajib sertifikasi halal terus digencarkan secara masif di seluruh penjuru negeri. Hari ini, Kamis (4/6/2026), Iskandar, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono, turut ambil bagian dalam agenda nasional Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026.

Kegiatan yang digelar terpusat melalui zoom dan live streaming ini diikuti secara serentak di 1.621 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Melalui sosialisasi intensif ini, para peserta dibekali dengan informasi komprehensif mengenai kebijakan terbaru, regulasi terkini, sistem layanan konsultasi, hingga teknis pengajuan sertifikasi halal di tempat (on the spot). Langkah ini menjadi fondasi krusial bagi para petugas di lapangan dalam menghadapi implementasi penuh regulasi Wajib Halal yang akan berlaku efektif pada Oktober 2026 mendatang.

Dari Layar Kaca Langsung ke Lapangan (Street Food Letjen Sutoyo)

Bagi Iskandar, yang juga mengemban amanah sebagai Pendamping Produk Halal (PPH), ilmu yang didapat dari sosialisasi terpusat ini tidak akan dibiarkan mengendap begitu saja. Usai mengikuti pembekalan, Iskandar bersama tim pendamping lainnya langsung bergerak cepat (gercep) menuju lapangan.

"Informasi ini harus segera sampai ke akar rumput. Setelah ini, kami bersama tim pendamping akan langsung turun ke lapangan menggelar sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha di pusat kuliner Street Food Jalan Letjen Sutoyo, Banyuwangi," ujar Iskandar penuh semangat.

Aksi jemput bola ini sengaja menyasar kawasan street food mengingat sektor UMKM kuliner merupakan salah satu pilar ekonomi kreatif di Banyuwangi yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Mengapa Sosialisasi Ini Penting?

Berikut adalah beberapa poin krusial yang dipersiapkan dalam menyongsong regulasi Wajib Halal Oktober 2026:

·         Kepastian Hukum & Regulasi: Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban regulasi.

·         Kemudahan Akses: Pengenalan layanan konsultasi dan pengajuan sertifikasi halal yang kini makin cepat dan bisa diproses di tempat.

·         Perlindungan Konsumen: Menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi dalam mengonsumsi produk kuliner lokal.

·         Peningkatan Kelas UMKM: Produk yang tersertifikasi halal memiliki daya saing yang jauh lebih tinggi di pasaran.

Dengan adanya sinergi antara penyuluh agama, pendamping produk halal, dan para pelaku usaha, diharapkan target "Indonesia Pusat Halal Dunia" pada Oktober 2026 dapat terwujud dengan sukses, dimulai dari geliat sadar halal di sudut-sudut kuliner Banyuwangi. (idear)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama