KUA SRONO, BANYUWANGI 4 Juni 2026 – Akselerasi
penyiapan wajib sertifikasi halal terus digencarkan secara masif di seluruh
penjuru negeri. Hari ini, Kamis (4/6/2026), Iskandar, Penyuluh Agama Islam
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono, turut ambil bagian dalam agenda
nasional Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026.
Kegiatan yang digelar terpusat melalui zoom dan live streaming ini
diikuti secara serentak di 1.621 titik lokasi
di seluruh Indonesia.
Melalui sosialisasi intensif ini, para
peserta dibekali dengan informasi komprehensif mengenai kebijakan terbaru,
regulasi terkini, sistem layanan konsultasi, hingga teknis pengajuan
sertifikasi halal di tempat (on the spot).
Langkah ini menjadi fondasi krusial bagi para petugas di lapangan dalam
menghadapi implementasi penuh regulasi Wajib Halal yang akan berlaku efektif
pada Oktober 2026 mendatang.
Dari Layar Kaca
Langsung ke Lapangan (Street Food Letjen Sutoyo)
Bagi Iskandar, yang juga mengemban
amanah sebagai Pendamping Produk Halal (PPH), ilmu yang didapat dari
sosialisasi terpusat ini tidak akan dibiarkan mengendap begitu saja. Usai
mengikuti pembekalan, Iskandar bersama tim pendamping lainnya langsung bergerak
cepat (gercep) menuju lapangan.
"Informasi ini harus segera sampai
ke akar rumput. Setelah ini, kami bersama tim pendamping akan langsung turun ke
lapangan menggelar sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha di pusat
kuliner Street Food Jalan Letjen Sutoyo, Banyuwangi," ujar
Iskandar penuh semangat.
Aksi jemput bola ini sengaja menyasar
kawasan street food mengingat sektor UMKM kuliner merupakan
salah satu pilar ekonomi kreatif di Banyuwangi yang paling bersentuhan langsung
dengan masyarakat.
Mengapa Sosialisasi
Ini Penting?
Berikut adalah beberapa poin krusial
yang dipersiapkan dalam menyongsong regulasi Wajib Halal Oktober 2026:
·
Kepastian Hukum & Regulasi: Memberikan pemahaman
kepada pelaku usaha bahwa sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan
kewajiban regulasi.
·
Kemudahan Akses: Pengenalan layanan konsultasi dan
pengajuan sertifikasi halal yang kini makin cepat dan bisa diproses di tempat.
·
Perlindungan Konsumen: Menjamin rasa aman
dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi dalam mengonsumsi produk kuliner lokal.
·
Peningkatan Kelas UMKM: Produk yang
tersertifikasi halal memiliki daya saing yang jauh lebih tinggi di pasaran.
Dengan adanya sinergi antara penyuluh
agama, pendamping produk halal, dan para pelaku usaha, diharapkan target
"Indonesia Pusat Halal Dunia" pada Oktober 2026 dapat terwujud dengan
sukses, dimulai dari geliat sadar halal di sudut-sudut kuliner Banyuwangi. (idear)
