IKRAR WAKAF, PERKUAT PEMANFAATAN ASET UMAT


 KUA Kecamatan Bangorejo Fasilitasi Prosesi Ikrar Wakaf untuk Perkuat Pemanfaatan Aset Umat

Bangorejo – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangorejo melalui Penyuluh Agama Islam  kembali memfasilitasi pelaksanaan prosesi ikrar wakaf sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Kegiatan tersebut dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Bangorejo dengan dihadiri oleh wakif, nazir, para saksi, serta keluarga.

Prosesi diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan verifikasi dokumen wakaf oleh PIC Wakaf KUA bangorejo,  Ahmad Umar Efendi, S. H.I, untuk memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dinyatakan lengkap, wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan PPAIW yang kemudian diterima oleh nazir sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan peruntukannya.

Kepala KUA Kecamatan Bangorejo selaku PPAIW menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum atas harta benda yang diwakafkan. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW), status harta wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat dikelola secara amanah, profesional, dan berkelanjutan untuk kemaslahatan umat.

Beliau juga mengajak masyarakat yang memiliki niat untuk mewakafkan tanah atau harta benda lainnya agar mengurus proses wakaf melalui KUA sehingga seluruh tahapan administrasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain memberikan perlindungan hukum bagi wakif dan nazir, administrasi wakaf yang tertib juga akan memudahkan proses pembinaan serta pendataan aset wakaf.

Prosesi ikrar wakaf berlangsung dengan khidmat dan penuh kekhusyukan. Seluruh pihak yang hadir berharap harta benda yang diwakafkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, menjadi amal jariyah bagi wakif, serta mendukung pengembangan sarana ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan.

Melalui pelayanan ikrar wakaf, KUA Kecamatan Bangorejo berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung tertib administrasi perwakafan serta optimalisasi pemanfaatan aset wakaf demi terwujudnya kemaslahatan umat. 

 Kepala KUA Bangorejo, H.Holis, S.Pd.I, menekankan pentingya ikrar wakaf,sebab Wakaf merupakan salah satu ibadah yang memiliki nilai kemanfaatan jangka panjang. Harta yang diwakafkan tidak hanya menjadi amal jariyah bagi wakif, tetapi juga menjadi aset umat yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat’’ sambutnya. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), kami berkomitmen memberikan pelayanan wakaf yang mudah, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya melaksanakan wakaf secara lisan, tetapi juga menuntaskan administrasinya melalui Akta Ikrar Wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi di masa mendatang, kami mengucapkan terima kasih kepada wakif, nazir, para saksi, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya proses ikrar wakaf ini. Semoga harta yang diwakafkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang’’. Pungkasnya. Kuabango13@gmail.com


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama