Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan KUA Kecamatan Muncar ini diikuti oleh Kepala KUA, para Penghulu, Penyuluh Agama Islam, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Kecamatan Muncar. Selain melakukan pengukuran secara langsung, para pegawai juga memperdalam pemahaman mengenai tata cara penentuan arah kiblat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Kementerian Agama.
Kepala KUA Kecamatan Muncar H. Amin Maki menyampaikan bahwa momentum Rashdul Kiblat merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi masyarakat untuk memastikan kembali ketepatan arah kiblat masjid, musala, maupun rumah tinggal tanpa memerlukan peralatan yang rumit.
"Fenomena Rashdul Kiblat merupakan salah satu metode ilmiah yang mudah, murah, dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi apabila dilakukan sesuai prosedur. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk mengecek kembali arah kiblat sehingga pelaksanaan ibadah salat semakin sempurna," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, para pegawai melakukan pengamatan terhadap bayangan benda yang dipasang tegak lurus pada waktu terjadinya fenomena Rashdul Kiblat. Garis bayangan tersebut kemudian dijadikan acuan dalam menentukan arah kiblat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sebagai kegiatan teknis, pelaksanaan Rashdul Kiblat juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketepatan arah kiblat sebagai salah satu unsur penting dalam pelaksanaan ibadah. Para Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Muncar turut memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk memanfaatkan fenomena alam tersebut.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Muncar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya di bidang pelayanan hisab rukyat dan penentuan arah kiblat. Diharapkan, momentum Rashdul Kiblat Tahun 2026 mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya verifikasi arah kiblat sekaligus memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang profesional, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
